Digugat Rp 8,97 Miliar, Dinas PUPRK Bontang Pastikan Tak Ganggu Proyek Polder Tanjung Laut

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:18 WIB
TERUS BERJALAN: Proyek Pembangunan Polder Tanjung Laut dipastikan tetap dikebut kontraktor kendati ada gugatan ke Pengadilan Negeri Bontang oleh salah satu pemilik lahan di sekitar area pembangunan. (ADIEL KUNDHARA/KP)

 
TERUS BERJALAN: Proyek Pembangunan Polder Tanjung Laut dipastikan tetap dikebut kontraktor kendati ada gugatan ke Pengadilan Negeri Bontang oleh salah satu pemilik lahan di sekitar area pembangunan. (ADIEL KUNDHARA/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Gugatan senilai sekitar Rp 8,97 miliar yang tercatat diajukan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang dipastikan tidak mengganggu pelaksanaan proyek polder Tanjung Laut.

Kepala Dinas PUPRK Bontang Much Cholis Edi Prabowo mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan lahan di sekitar kawasan Tanjung Laut yang sebelumnya masuk dalam inventarisasi kebutuhan pembebasan lahan proyek.

Baca Juga: Gugatan Rp 8,97 Miliar Proyek Polder Tanjung Laut, Ini Harapan Pemilik Lahan Saat Mediasi

Menurut Bowo, pemerintah sejak awal telah melakukan peninjauan ulang terhadap desain maupun kebutuhan lahan untuk mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari. Sejumlah bidang tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sengketa akhirnya dikeluarkan dari rencana pembebasan.

“Dulu kami melakukan review sampai review DED. Yang kira-kira berpotensi bermasalah, kami keluarkan,” kata Bowo saat menghadiri rapat paripurna, Sabtu (15/8/2026) di Pendopo Rujab Wali Kota.

Baca Juga: Pelabuhan Kudungga Bidik Jalur ke Sulawesi, Ini Rute yang Diusulkan untuk Pelayaran Perdana

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pembebasan lahan tidak menjadi hambatan pembangunan. Pemerintah memilih menyesuaikan kembali desain proyek daripada memaksakan pembebasan bidang tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Dalam proses inventarisasi, terdapat sekitar delapan petak atau kepemilikan yang akhirnya tidak dilanjutkan dalam pembebasan. Beberapa bidang bahkan memiliki lebih dari satu pemilik.

Baca Juga: OJK Catat 83,33 Persen Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum

Bowo menyebut, salah satu pertimbangannya adalah mekanisme pembelian langsung. Jika terdapat pemilik yang tidak menyetujui proses tersebut, pembebasan lahan dapat terhambat secara keseluruhan.

“Kalau satu saja tidak setuju, berarti batal semua. Makanya kami inventarisasi yang kira-kira berpotensi bermasalah, kemudian kami keluarkan,” ucapnya.

Salah satu contoh persoalan yang pernah ditemukan adalah bidang tanah yang memiliki ahli waris berada di Amerika Serikat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan proses pembebasan sehingga bidang tersebut juga tidak dilanjutkan.

Setelah sejumlah lahan dikeluarkan, pemerintah kemudian melakukan peninjauan kembali terhadap desain proyek. Penyesuaian itu dilakukan agar pembangunan tetap dapat berjalan tanpa bergantung pada bidang tanah yang bermasalah.

Baca Juga: Tembus Puluhan Juta Rupiah dalam 3 Jam, Car Free Day Balikpapan Dorong Ekonomi UMKM  

Bowo menegaskan, lahan yang menjadi objek gugatan berada di bagian pinggir kawasan, bukan pada bagian utama yang menjadi lokasi pembangunan polder. “Semua di pinggir. Tidak berpengaruh,” tutur dia.

Karena itu, Bowo memastikan gugatan tersebut tidak menghambat proyek yang saat ini berjalan. Menurut dia, pemerintah juga tidak mengalami kerugian negara dari persoalan tersebut karena bidang tanah yang berpotensi bermasalah sudah dikeluarkan sebelum proses pembebasan dilaksanakan.

Langkah antisipasi tersebut, lanjut Bowo, justru dilakukan agar pembangunan polder Tanjung Laut tidak tersandera persoalan pembebasan lahan di kemudian hari. “Daripada kami khawatir, dulu kalau kita masukkan panjang tidak terlaksana pembebasan lahan. Itu pertimbangan kami,” terangnya.

Dengan penyesuaian desain dan pemetaan ulang bidang tanah, Dinas PUPRK memastikan perkara tersebut berada di luar area yang berdampak langsung terhadap pekerjaan fisik proyek polder Tanjung Laut.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir gugatan tersebut akan menghentikan atau menghambat pembangunan polder yang menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan genangan di kawasan Tanjung Laut. (*)

Editor : Sukri Sikki
polder tanjung laut gugatan proyek Dinas PUPRK Bontang