Pemkot Bontang Hapus Denda PBB-P2 100 Persen Hingga 15 Desember 2026

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:27 WIB
MANFAATKAN: Masyarakat Bontang yang menunggak pembayaran PBB-P2 diberikan relaksasi berupa penghapusan denda hingga kurun waktu yang ditentukan oleh Bapenda. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)
MANFAATKAN: Masyarakat Bontang yang menunggak pembayaran PBB-P2 diberikan relaksasi berupa penghapusan denda hingga kurun waktu yang ditentukan oleh Bapenda. (FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

KALTIMPOST.ID- Kesempatan melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dibebani bunga dibuka Pemerintah Kota Bontang. Lewat program relaksasi, sanksi administratif berupa bunga atas piutang PBB-P2 dibebaskan 100 persen.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga maupun wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Pemerintah Kota Bontang memberikan waktu hingga 15 Desember 2026 untuk memanfaatkan program tersebut.

Kebijakan relaksasi dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 900.1.13.1/2359/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga atas Piutang PBB-P2 di Kota Bontang. Surat edaran ditetapkan pada 13 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Natalia Trisnawati mengatakan relaksasi menjadi salah satu upaya pemerintah mempercepat penyelesaian piutang pajak sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu khawatir dengan akumulasi denda yang selama ini melekat pada tunggakan. 

Baca Juga: Fiskal Menyusut Rp 12,1 Triliun, Pemprov Kaltim Efisiensikan Perjadin dan Acara Seremonial

Melalui kebijakan tersebut, bunga dibebaskan seluruhnya, tetapi pokok pajak tetap harus dibayarkan. “Dengan adanya relaksasi, denda beberapa tahun bisa dihapuskan. Wajib pajak cukup menyelesaikan pokoknya,” kata Natalia saat dijumpai di kantornya, Kamis (20/8./2026).

Kebijakan ini menjadi penting mengingat total piutang pajak Bontang pada 2025 mencapai sekitar Rp65,49 miliar. Dari jumlah tersebut, piutang PBB-P2 menjadi bagian terbesar, yakni sekitar Rp59,65 miliar. Relaksasi diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Apalagi, Bapenda juga aktif melakukan jemput bola dan sosialisasi di sejumlah lokasi untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. “Alhamdulillah, dengan relaksasi dan jemput bola, masyarakat cukup banyak yang melakukan pembayaran,” ucapnya.

Berdasarkan surat edaran, pembebasan bunga diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku untuk piutang PBB-P2 tahun 2021 sampai 2025, dengan pembayaran dilakukan mulai 13 Agustus hingga 30 September 2026. Selanjutnya, tahap kedua berlaku untuk piutang tahun 2021 sampai 2026, apabila pembayaran dilakukan pada 1 Oktober hingga 15 Desember 2026.

Baca Juga: Bukan Sekadar Laris, Ini yang Membuat Penjualan Daihatsu Tembus 84.959 Unit

Artinya, wajib pajak masih memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan sampai pertengahan Desember. Namun, relaksasi hanya menghapus sanksi administratif berupa bunga. Pokok PBB-P2 yang masih terutang tetap wajib dibayar dalam periode program. Sesuai dengan ketentuan besaran denda dari PBB-P2 ini ialah satu persen dari nominal pokok pajak yang harus dibayarkan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Di antaranya kantor cabang Bank Kaltimtara, kasir Bank Kaltimtara di kantor Bapenda Bontang, mobil kas keliling, ATM Bank Kaltimtara, DG by Bankaltimtara, aplikasi Bapenda Etam, Livin Mandiri, Tokopedia, QRIS, GoPay, OVO, Dana hingga Indomaret.

Bapenda juga memastikan pelayanan tetap mudah bagi masyarakat. Wajib pajak yang tidak membawa SPPT tetap dapat melakukan pengecekan melalui sistem selama identitas dan alamat objek pajak jelas.

Natalia mengajak masyarakat tidak menunda pembayaran. Sebab setelah 15 Desember 2026, pembayaran piutang PBB-P2 kembali dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai ketentuan perpajakan daerah. “Jangan menunggu sampai programnya selesai. Ini kesempatan untuk membayar pokok tanpa tambahan bunga,” pungkas Natalia. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
PBB-P2 Bontang pajak daerah Bontang Relaksasi Pajak Bontang Pembebasan Denda PBB Bapenda Bontang