Lima Kali Diduga Curi Mangga, Polisi Belum Bisa Proses YN

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:48 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

BONTANG- Lima kali mengaku mengambil mangga sejak awal tahun tak otomatis membuat YN (20) langsung berstatus tersangka. Warga Kelurahan Berebas Tengah itu kembali diamankan polisi setelah kepergok berada di atas pohon mangga di kawasan Jalan Selat Bali, Gunung Sari, Kecamatan Bontang Selatan.

Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WITA, Rabu (19/8/2026). YN dipergoki warga ketika berada di pohon yang diduga menjadi sasaran pengambilan buah. Warga kemudian mengamankannya sebelum yang bersangkutan dibawa ke Polres Bontang.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya Putra melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang membenarkan pengamanan tersebut. Saat ini, YN masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kejadian.

Menariknya, kasus ini bukan kali pertama YN dikaitkan dengan aksi mengambil mangga. Ketika ditemui wartawan di Polsek Bontang Utara pada Juni 2026, YN mengaku sudah empat kali mengambil mangga sejak awal tahun.

Dengan kejadian terbaru, pengakuan tersebut menjadi lima kali. Kendati demikian, polisi tidak bisa serta-merta memproses seluruh kejadian hanya berdasarkan pengakuan pelaku.

Markus menegaskan, penyidik tetap membutuhkan bukti yang cukup untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Termasuk keterangan dari korban dan saksi di lokasi.

“Minimal kalau sudah mengamankan orang, dua alat bukti itu harus ada. Hasil curiannya apa, perusakannya apa, kemudian saksi minimal dua orang itu pasti harus kami dapatkan,” kata Markus.

Persoalannya, sampai saat ini belum ada laporan dari pemilik pohon mangga terkait kejadian di Jalan Selat Bali tersebut. Polisi pun masih mendalami apakah YN benar telah mengambil buah atau peristiwa itu baru sebatas percobaan.

Markus menjelaskan, pencurian termasuk delik biasa. Artinya, polisi tetap dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang ditemukan meskipun tidak diawali laporan korban. Namun, proses pembuktian tetap menjadi tantangan apabila korban maupun saksi tidak bersedia memberikan keterangan.

“Deliknya biasa. Ada atau tidak ada (laporan), polisi tetap menindaklanjuti. Cuma masalahnya, pada saat nantinya kami tindak lanjuti, para korban sudah ingin berdamai, kami mau lanjutkan di situ susahnya,” ucapnya.

Menurut dia, kondisi tersebut cukup sering ditemukan dalam perkara pencurian dengan nilai kerugian kecil. Korban memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sehingga perkara berpotensi sulit dibuktikan ketika masuk ke tahap persidangan.

Padahal, keterangan korban dan saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian. Terlebih jika perkara harus dilanjutkan ke pengadilan.

“Jangan sampai kami sudah angkat perkaranya, tapi saksi-saksi tidak mau turun, tidak mau hadir. Pembuktian di pengadilannya yang jadi sulit,” tutur dia.

Untuk status hukum YN, polisi belum memastikan apakah pemuda tersebut akan ditahan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menunggu adanya pihak yang merasa dirugikan melapor. 

Polisi juga berencana mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kronologi serta kondisi di lapangan. “Nanti kami juga ke lokasi kejadian,” pungkas Markus. (*)

Editor : Ismet Rifani
curi mangga AKP Putu Ari Sanjaya Putra polres bontang