Melawan, Pemkot Bontang Gugat PT Glora Kaltim ke PN Bontang  

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:51 WIB
ILUSTRASI

 
ILUSTRASI  

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemkot Bontang menggugat PT Glora Kaltim. Berkas gugatan itu telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 13 Agustus lalu. Dengan nomor perkara 32/Pdt.Bth/2026/PN Bon.

Klasifikasi perkaranya ialah obyek sengketa bukan tanah. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 10 September mendatang.

Pj Sekkot Bontang Akhmad Soeharto mengatakan, justru pemkot melakukan pendampingan. Namun yang menggugat ialah Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ).

"Perumda AUJ kan perusahaan daerah. Yang melakukan gugatan AUJ," kata pejabat yang akrab disapa Harto ini, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Karhutla di Kutim Capai 29 Titik, Tiga Kecamatan Jadi Perhatian  

Padahal dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) milik PN Bontang tidak disebutkan nama Perumda AUJ. Justru penggugat tertera Pemkot Bontang.

Saat ini, kerugian perkara belum ditampilkan. Termasuk dengan petitum dari penggugat. Saat ditanyakan terkait materi dan kerugian yang ditimbulkan ia mengarahkan ke bagian hukum Sekkot Bontang. "Kalau teknis ke sana ya (bagian hukum)," ucapnya.

Baca Juga: Baru 100 Depot Air Minum Terdata di Kutim, Ratusan Lainnya Belum Terdaftar

Sementara Kabag Hukum Sekkkot Bontang Andi Kurnia hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi belum tersambung. Bahkan sebab menulis pesan ke awak media Kaltim Post, tetapi beberapa detik kemudian isi pesan tersebut dihapus.

Baca Juga: Kelola 80 Persen Sampah, TPST Karang Joang Balikpapan Targetkan Bebas Residu ke TPA Manggar

Salah satu pejabat pemkot yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa gugatan ini sehubungan dengan aset KM Bontang Express II milik Pemkot Bontang. Beberapa waktu lalu santer aset tersebut hendak disita pasca PT Glora Kaltim memenangkan perkara di Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI). Dengan gugatan denda senilai Rp 32 miliar.

"Jadi bukan AUJ yang gugat tetapi Pemkot. Kalau AUJ itu soal dokumen, ini mengarah ke aset," pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
menggugat pengadilan negeri pemkot bontang Perkara