Cuma 1.409 SPPT, Piutang PBB-P2 Bontang Capai Rp59 Miliar, Dua Perusahaan Menunggak

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:32 WIB
TERUS DIKEJAR: Piutang PBB-P2 di Bontang masih mencapai Rp59 miliar dengan pemberian relaksasi penghapusan denda ini diharapkan angkanya menurun. ADIEL KUNDHARA/KP
TERUS DIKEJAR: Piutang PBB-P2 di Bontang masih mencapai Rp59 miliar dengan pemberian relaksasi penghapusan denda ini diharapkan angkanya menurun. ADIEL KUNDHARA/KP

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Jumlahnya hanya 1.409 SPPT, tetapi nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Piutang PBB-P2 Bontang paling besar justru terkonsentrasi pada kelompok wajib pajak Buku 4 dan Buku 5, termasuk sejumlah perusahaan yang tercatat dalam database lama Bapenda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Natalia Trisnawati mengungkap, pokok ketetapan PBB-P2 untuk Buku 4 dan Buku 5 mencapai sekitar Rp59 miliar.

Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kelompok Buku 1, 2 dan 3 yang memiliki jumlah SPPT mencapai 48.075, tetapi pokok ketetapannya hanya sekitar Rp6,6 miliar. “Buku 4 dan 5 itu jumlah SPPT-nya tidak terlalu banyak, tetapi nilai rupiahnya yang besar,” kata Natalia kepada Kaltim Post.

Perbedaan tersebut membuat penanganan piutang PBB-P2 tidak bisa hanya berfokus pada jumlah wajib pajak. Bapenda harus menyisir satu per satu data dengan nilai ketetapan besar, termasuk memastikan status perusahaan maupun kepemilikan objek pajaknya.

Baca Juga: 10 Toko Jamu di Balikpapan Terjaring Operasi, BPOM Ancam Pidana 12 Tahun

Natalia menyebut, sebagian piutang besar berasal dari data lama hasil peralihan pengelolaan PBB-P2 dari KPP Pratama. Peralihan tersebut berlangsung sejak 1 Januari 2013.

Data lama itu masih menjadi pekerjaan rumah Bapenda karena di dalamnya terdapat wajib pajak yang statusnya sudah berubah. Ada perusahaan yang masih beroperasi, tetapi ada pula badan usaha yang sudah tutup dan tidak lagi diketahui keberadaannya.

“Data peralihan dari KPP Pratama memang masih menjadi pekerjaan yang harus kami selesaikan. Banyak yang berasal dari data lama,” ucapnya. Dalam penelusuran terhadap piutang besar tersebut, Natalia menyebut sejumlah nama perusahaan. Di antaranya PT Melamin dan PT Barito Sahid.

Keduanya disebut dalam konteks data piutang besar yang masih menjadi bagian dari pekerjaan Bapenda untuk diverifikasi dan dimutakhirkan. Pasalnya keberadaan dua perusahaan ini tidak bisa diketahui. Namun, Natalia tidak merinci nilai tunggakan masing-masing perusahaan tersebut.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Pembangunan Labkesda Bontang Hanya 50 Persen Lebih

Selain perusahaan, terdapat pula wajib pajak perseorangan dengan objek pajak bernilai besar. Salah satunya pemilik lahan dengan luasan cukup besar di kawasan Gunung Elai.

Menurut Natalia, tidak seluruh wajib pajak yang masuk Buku 4 dan Buku 5 bermasalah. Tingkat kepatuhan perusahaan secara umum justru disebut berada di kisaran 80 persen.

Artinya, persoalan piutang terbesar tidak semata-mata menggambarkan rendahnya kepatuhan perusahaan. Sebagian lainnya berkaitan dengan data lama, perusahaan yang sudah tutup, perubahan kepemilikan, maupun objek pajak yang statusnya sudah berubah.

“Yang kami kejar sekarang adalah memastikan mana yang memang masih aktif dan mana yang sudah tutup. Kalau sudah tidak ada, datanya harus dibekukan dan diproses untuk penghapusan,” tutur dia.

Persoalan menjadi lebih rumit karena nilai piutang akan terus muncul dalam sistem apabila data wajib pajak yang sudah tidak aktif belum dibersihkan. Kondisi inilah yang membuat angka piutang terlihat tetap besar meski Bapenda telah melakukan penghapusan pada sejumlah data.

Natalia mengatakan Bapenda tengah menyiapkan cleansing pajak, yakni pembenahan dan penghapusan data piutang yang sudah tidak relevan secara menyeluruh hingga ke sistem.

Baca Juga: Provos Propam Mabes Polri Periksa Personel Polresta Balikpapan, Ini yang Dicek

Prosesnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Bapenda harus melakukan verifikasi lapangan, menyiapkan berita acara dan dokumen pendukung sebelum data tersebut diproses untuk penghapusan.

Di sisi lain, Bapenda tetap membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya melalui program relaksasi PBB-P2. Pemerintah Kota Bontang memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga atas piutang PBB-P2. Program tersebut memberikan penghapusan bunga, tetapi pokok pajak tetap wajib dibayar.

Relaksasi diharapkan menjadi momentum bagi wajib pajak, termasuk badan usaha yang masih aktif, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Natalia mengatakan Bapenda juga melakukan jemput bola melalui sosialisasi dan layanan di sejumlah lokasi publik. Langkah tersebut ditujukan agar masyarakat lebih mudah mengetahui jumlah kewajibannya dan melakukan pembayaran.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di Ruko Bandar Balikpapan Terbakar, Api Nyaris Merambat

“Dengan relaksasi dan jemput bola, pembayaran dari masyarakat cukup signifikan. Kami terus mendekatkan pelayanan supaya wajib pajak tidak kesulitan,” terangnya.

Bapenda juga sempat menonaktifkan sejumlah data wajib pajak yang dinilai sudah tidak aktif. Namun, data tersebut kembali dibuka ketika program relaksasi berjalan agar tidak menghalangi wajib pajak yang ternyata masih ingin membayar pokok tunggakannya.

Menurut Natalia, pembenahan Buku 4 dan Buku 5 akan berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan pembayaran dari Buku 1, 2 dan 3.

Target akhirnya bukan sekadar menurunkan angka piutang di atas kertas. Bapenda ingin memastikan database pajak Bontang benar-benar menggambarkan wajib pajak dan objek pajak yang masih aktif serta memiliki kewajiban yang dapat ditagih.

“Cita-cita saya, pada 2028 minimal 50 persen sudah cleansing. Jadi target pajak kita benar-benar berasal dari data yang masih bisa dikontrol,” pungkas Natalia. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
PBB-P2 Bontang piutang PBB-P2 Bontang tunggakan PBB Bontang pajak Bontang Bapenda Bontang