Pemkot Bontang Gugat PT Glora Kaltim, Kuasa Hukum Tergugat Belum Tahu Materi, Tetap Melawan

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:43 WIB
Ngabidin Nurcahyo
Ngabidin Nurcahyo

BONTANG- Gugatan Pemkot Bontang terhadap PT Glora Kaltim memasuki babak baru. Namun, pihak tergugat mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bontang terkait gugatan tersebut.

Kuasa hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena belum mengetahui secara resmi materi gugatan yang diajukan Pemkot Bontang.

“Kalau terkait gugatan itu, kami selaku pihak Glora Kaltim belum menerima relaas atau pemberitahuan dari pengadilan. Sehingga kami belum tahu isi gugatannya, terkait apa,” kata Ngabidin, Minggu (23/8/2026).

Meski belum menerima dokumen gugatan, Ngabidin menegaskan PT Glora Kaltim siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Pemkot Bontang.

“Kalau memang itu terkait gugatan kapal roro atau apa segala macam, kami tetap melawan,” ucapnya.

Sikap tersebut sekaligus menandai berlanjutnya polemik hukum yang berkaitan dengan kapal roro dan PT Bontang Transport. Menurut Ngabidin, persoalan tersebut telah berlangsung cukup panjang dan sebelumnya sudah melewati sejumlah proses hukum.

Ia menilai penyelesaian persoalan sebenarnya dapat ditempuh apabila seluruh pihak memiliki itikad baik serta menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan.

“Kalau memang pemerintah tunduk pada peraturan perundang-undangan atau tunduk pada hukum, seharusnya putusan itu dijalankan. Simpel saja,” tutur dia.

Ngabidin juga menyoroti posisi Pemkot Bontang dalam persoalan yang melibatkan PT Bontang Transport. Menurut dia, pemerintah semestinya mengambil peran sebagai pengawas sekaligus fasilitator agar persoalan tidak terus berlarut.

“Seharusnya pemerintah lebih bijak. Tidak mau berputar-putar ke sana kemari,” terangnya.

 

Salah satu poin yang menurut Ngabidin perlu diperjelas dalam polemik tersebut adalah status kepemilikan kapal roro. Ia menyebut, dalam perkara sebelumnya yang diajukan AUJ terhadap PT Glora Kaltim, tidak ditemukan bukti yang menyatakan kapal roro tersebut merupakan aset milik Pemkot Bontang.

“Berdasarkan gugatan sebelumnya yang dilakukan AUJ ke PT Glora, dalam pembuktian itu tidak ada satu pun yang menyatakan kapal roro itu miliknya Pemkot,” jelasnya.

Menurut Ngabidin, berdasarkan dokumen dan proses hukum sebelumnya, kapal tersebut secara hukum merupakan milik PT Bontang Transport. Hal itu, kata dia, juga diperkuat oleh keterangan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan serta Kementerian Perhubungan.

“Secara hukum itu adalah pemiliknya PT Bontang Transport. KSOP Balikpapan dan Kementerian Perhubungan juga menyatakan secara hukum kapal roro itu miliknya PT Bontang Transport,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu materi gugatan terbaru untuk mengetahui arah perkara yang diajukan Pemkot Bontang. Termasuk apakah gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran, pengoperasian kapal roro, atau menyangkut status aset.

“Materinya kita belum tahu. Apakah menyangkut kewajiban yang harus dibayarkan Bontang Transport selaku pemilik dan pengoperasional kapal roro atau terkait status aset,” katanya.

Diketahui, gugatan Pemkot Bontang tercatat diajukan ke PN Bontang. Surat gugatan bertanggal 13 Agustus 2026, sementara pendaftaran perkara di PN Bontang dilakukan pada 20 Agustus 2026.

Ngabidin menyebut, pihaknya belum menerima relaas karena domisili PT Glora Kaltim berada di Surabaya. Pemberitahuan pengadilan kemungkinan masih dalam proses pengiriman.

“Karena domisilinya Glora ini Surabaya, mungkin melalui pos. Mungkin butuh waktu. Sampai hari ini Glora Kaltim belum menerima relaas,” jelasnya.

Dalam relaas tersebut, biasanya tercantum informasi mengenai materi gugatan, dokumen perkara, hingga jadwal persidangan. Karena belum menerima dokumen tersebut, Ngabidin mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan sidang perdana akan digelar.

“Biasanya di relaas pemberitahuan itu lengkap, dari pengajuan gugatan, kapan jadwal sidang, materi gugatan, sampai dokumen surat gugatannya disampaikan kepada kami,” katanya.

Meski begitu, Ngabidin memastikan PT Glora Kaltim tidak akan menghindari proses hukum. Setelah dokumen resmi diterima, pihaknya akan mempelajari materi gugatan dan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. “Kita hadapi. Tetap kita hadapi,” pungkas Ngabidin. (*)

Editor : Ismet Rifani
PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo PN Bontang kapal roro pemkot bontang