BONTANG- Pemkot Bontang menghadapi persoalan pembayaran pengadaan komponen baru untuk fasilitas eskalator yang nilainya mencapai Rp100 juta. Masalahnya, pembelian tersebut dilakukan setelah pihak ketiga menyarankan penggantian barang, sementara anggaran yang tersedia sebelumnya tercantum untuk pemeliharaan dan biaya pengiriman.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengungkapkan persoalan tersebut saat menjelaskan hasil pendalaman terhadap proses pengadaan dan pembayaran fasilitas di salah satu gedung milik pemerintah daerah.
Menurut pria yang akrab disapa AH ini, persoalan bermula ketika pihak ketiga membawa komponen untuk diperbaiki ke Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak ketiga justru menyarankan agar barang lama tidak diservis karena dinilai tidak akan bertahan lama.
“Pihak ketiga menyampaikan kalau diservis, ini tidak akan bertahan lama dan bisa lebih mahal. Lebih baik beli yang baru karena bisa dipastikan pemakaiannya,” kata AH, Rabu (26/8/2026) saat menghadiri apel gelar pasukan di Makodim 0908/BTG.
Saran tersebut kemudian disampaikan kepada dinas dan unit pelaksana teknis (UPT) Pasar. AH menyebut, pembelian barang baru akhirnya dilakukan dan dipasang. Proses pemeriksaan barang juga disebut telah dilakukan bersama pihak pengawas.
Persoalan muncul ketika pihak ketiga mengajukan dokumen pembayaran. Sebab, nomenklatur dalam perencanaan awal masih mencantumkan pemeliharaan dan biaya pengiriman, bukan pembelian barang baru.
AH menilai kondisi tersebut semestinya dapat diantisipasi sejak awal melalui perubahan kontrak atau addendum. “Pada saat diajukan dan ternyata perencanaannya tidak sesuai, mestinya langsung dibuat perubahan kontrak. Yang semula pemeliharaan dan biaya pengiriman diganti menjadi pembelian baru,” ucapnya.
Menurut dia, perubahan tersebut sebenarnya masih dapat ditempuh dengan membuat berita acara dan melaporkannya kepada Inspektorat. Namun, langkah itu tidak dilakukan sehingga persoalan pembayaran berlarut.
AH bahkan menyoroti lemahnya respons aparatur dalam menghadapi perubahan kondisi di lapangan. “Teman-teman ini tidak mau repot. Akhirnya orang sudah belanja, uangnya sudah habis, sudah satu tahun berjalan,” tutur dia.
Kini, Pemkot Bontang harus mencari dasar pembayaran terhadap kewajiban tersebut. AH menyebut terdapat klausul dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memungkinkan pemerintah daerah mengakui kewajiban tersebut sebagai utang sebelum dilakukan pembayaran.
“Caranya, kita akui dulu utang. Pemerintah mengakui bahwa berutang. Itu yang menjadi dasar untuk membayar,” terangnya.
Nilai kewajiban yang harus dibayarkan disebut sekitar Rp100 juta. AH menegaskan, angka tersebut bukan semata-mata harga barang, tetapi berkaitan dengan pengadaan, pengiriman, serta komponen biaya lain dalam pekerjaan tersebut.
Ia juga membantah dugaan bahwa barang lama hanya diservis tetapi dibuatkan invoice seolah-olah merupakan barang baru. Dari hasil pengecekan, barang yang dipasang disebut memang merupakan barang baru.
AH menilai perbedaan nomenklatur anggaran menjadi persoalan utama yang seharusnya segera diselesaikan secara administratif ketika perubahan pekerjaan terjadi. “Kalau beli yang baru, nomenklaturnya harus pembelian barang baru, bukan servis,” sebutnya.
Ia juga mengingatkan agar pergantian pejabat atau pimpinan tidak membuat pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berjalan menjadi lemah. Sebab, kontrak dapat dibuat oleh pejabat berbeda dengan pejabat yang kemudian menangani proses pencairan.
“Kalau selalu berganti-ganti pada saat kegiatan berjalan, ternyata kita lemah di situ,” ungkapnya.
AH berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengadaan barang dan jasa Pemkot Bontang. Menurutnya, persoalan administrasi harus segera diselesaikan ketika ditemukan perubahan kondisi pekerjaan, bukan dibiarkan hingga menimbulkan kewajiban pembayaran.
“Dinas itu tidak berhenti hanya karena manusianya berganti. Sistemnya harus tetap berjalan,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani