BONTANG- Kemarau panjang mulai mengancam Bontang. Pemkot bersama TNI-Polri menyiapkan posko terpadu dan meminta warga menghentikan kebiasaan membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan. Pemkot Bontang memperketat kewaspadaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menegaskan, kelalaian yang memicu kebakaran tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum oleh aparat. Pernyataan itu disampaikan usai Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla 2026 yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, Damkar, Satpol PP, Dishub, hingga unsur pemerintah daerah, Rabu (26/8/2026) di Lapangan Makodim 0908/BTG.
Apel tersebut menjadi langkah awal pembentukan sistem penanganan terpadu menghadapi musim kemarau. AH mengungkapkan, ide pembentukan posko gabungan muncul dari koordinasi bersama Kapolres Bontang dan jajaran TNI. Saat ini lokasi posko masih dibahas agar mudah dijangkau seluruh unsur yang terlibat.
“Kami akan laksanakan apel gabungan dan menyiapkan posko terpadu. Titiknya sedang kami diskusikan supaya seluruh personel bisa saling menjangkau dengan cepat,” kata AH.
Ia meminta seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat kelurahan hingga ketua RT, aktif memantau kondisi lingkungan. Menurutnya, sebagian besar kebakaran bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan kebiasaan membakar sampah kering lalu ditinggalkan saat api belum benar-benar padam.
“Sekarang sudah beberapa bulan tidak hujan. Kondisi vegetasi sangat kering, sehingga api kecil bisa cepat meluas,” ucapnya.
AH juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan puntung rokok. Benda kecil tersebut dinilai mampu menjadi pemicu kebakaran ketika jatuh di area rerumputan atau semak kering. “Kalau membuang puntung rokok lalu terjadi kebakaran, tentu akan ada penanganan dari aparat. Harapannya ini menjadi efek jera agar semua lebih berhati-hati,” tutur dia.
Sementara itu, amanat Wali Kota Bontang yang dibacakan dalam apel menyebut sepanjang 2026 telah terjadi 26 titik karhutla dengan luasan sekitar 25 hektare. Angka tersebut meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatat delapan kejadian dengan luas di bawah 10 hektare. Suhu udara yang mencapai 33–34 derajat Celsius disebut memperbesar risiko munculnya titik api.
Pemkot juga menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti sengaja membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Namun untuk kasus kelalaian, Agus menyerahkan penanganannya kepada kepolisian sesuai bobot pelanggaran yang terjadi. (*)
Editor : Ismet Rifani