BONTANG- Gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terkait polemik KMP Bontang Express II berakhir antiklimaks. Pengadilan Negeri (PN) Bontang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Putusan perkara itu dibacakan majelis hakim pada Kamis (3/9/2026). Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan menyatakan gugatan yang diajukan Perumda AUJ tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, perkara yang diajukan untuk mempersoalkan dasar proses eksekusi KMP Bontang Express II belum berujung pada pemeriksaan pokok perkara sebagaimana yang diharapkan penggugat.
Tak hanya dinyatakan NO, Perumda AUJ selaku penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara. Dalam amar putusan, biaya perkara yang harus dibayarkan tercatat sebesar Rp572 ribu.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat Berat Jadi Ketua Umum KONI Bontang Periode 2026-2030
Perkara tersebut melibatkan Direktur Utama PT Glora Kaltim sebagai Tergugat I dan Direktur PT Bontang Transport sebagai Tergugat II. Sementara Perumda AUJ berkedudukan sebagai pihak penggugat.
Gugatan berkaitan dengan upaya Perumda AUJ mempersoalkan akta perdamaian yang kemudian menjadi dasar dalam proses eksekusi KMP Bontang Express II. Namun, majelis hakim dalam putusannya mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat I.
Humas PN Bontang Denny Ardian Priambodo membenarkan putusan perkara tersebut telah dibacakan. Kendati demikian, ia belum merinci pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim menyatakan gugatan Perumda AUJ tidak dapat diterima.
Baca Juga: Disepakati Pemkab dan DPRD, Kutai Barat Siapkan 22 Proyek Multiyears APBD 2027-2029
Menurut Denny, rincian pertimbangan majelis dapat diketahui melalui salinan putusan yang tersedia dalam SIPP PN Bontang. “Sudah putus kemarin, mas. Putusannya NO. Detailnya nanti cek langsung di SIPP,” kata Denny, Jumat (4/9/2026).
Perkara ini sebelumnya didaftarkan Perumda AUJ ke PN Bontang pada 31 Maret 2026. Setelah perkara masuk, pengadilan lebih dahulu menempuh tahapan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Namun, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Hasil mediasi tersebut tercatat pada 2 Juni 2026 dengan keterangan mediasi tidak berhasil.
Setelah tahapan mediasi dinyatakan gagal, proses persidangan berlanjut pada pemeriksaan perkara. PN Bontang kemudian melakukan pemeriksaan berkas hingga menghadirkan saksi dalam persidangan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki