KALTIMPOST.ID- Polemik kepemilikan dan eksekusi KMP Bontang Express II kembali bergulir di ranah hukum. Gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terhadap PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Perkara itu sebelumnya diajukan Perumda AUJ sebagai Penggugat dengan menarik PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport sebagai Tergugat. Gugatan tersebut berkaitan dengan akta perdamaian yang menjadi dasar proses eksekusi kapal roro KMP Bontang Express II.
Kuasa hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, mengatakan pihaknya sejak awal telah mengajukan sejumlah eksepsi terhadap gugatan AUJ. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi untuk mengetahui secara utuh pertimbangan majelis hakim.
“Salinan putusannya belum ada. Saya sudah membayar, tetapi belum muncul. Jadi pertimbangan majelis hakimnya belum bisa saya baca,” kata Ngabidin, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: PN Bontang Nyatakan Gugatan Perumda AUJ Soal KMP Bontang Express II Tidak Dapat Diterima (93 Karakte
Meski demikian, berdasarkan amar putusan yang telah dibacakan, eksepsi Tergugat I dikabulkan seluruhnya. Sementara gugatan Perumda AUJ dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Ngabidin menjelaskan, terdapat empat pokok eksepsi yang diajukan pihaknya dalam persidangan. Pertama, pihaknya menilai gugatan AUJ tidak disusun secara cermat sehingga dinilai kabur atau obscuur libel.
Kedua, pihak tergugat mempersoalkan gugatan yang dinilai kurang pihak. Dalam istilah hukum, hal tersebut disebut exceptio plurim litis consortii. Eksepsi ketiga menyangkut kedudukan hukum penggugat. PT Glora Kaltim menilai Perumda AUJ tidak memiliki legal standing atau mengalami persoalan diskualifikasi in person untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Yang keempat, kami mengajukan eksepsi mengenai salah sasaran pihak yang digugat,” ucapnya. Empat eksepsi tersebut menjadi dasar pihak tergugat meminta majelis hakim menyatakan gugatan AUJ tidak dapat diterima. Namun, Ngabidin menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan eksepsi mana yang menjadi dasar utama majelis hakim sebelum salinan putusan diterima.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Syarat Berat Jadi Ketua Umum KONI Bontang Periode 2026-2030
Selain mempersoalkan aspek formil gugatan, Ngabidin turut menjelaskan duduk perkara yang berkaitan dengan akta perdamaian. Menurutnya, akta tersebut dibuat pada 4 Maret 2020 oleh Direktur PT Bontang Transport saat itu, Zulkifli Imran.
Akta perdamaian tersebut kemudian menjadi dasar untuk proses eksekusi. Namun, menurut Ngabidin, kesepakatan dalam akta perdamaian tidak dilaksanakan sehingga proses eksekusi kembali ditempuh.
“Akta perdamaian itu tidak dilaksanakan. Artinya, terjadi ingkar lagi, sehingga kemudian dilakukan eksekusi,” tutur dia. Sebelum proses eksekusi berlanjut, pengadilan disebut telah melakukan constatering. Tahapan tersebut merupakan pencocokan objek eksekusi dengan dokumen atau dasar yang digunakan.
Ngabidin menyebut pencocokan dilakukan terhadap sejumlah detail objek, mulai dari bentuk, jenis, hingga identitas kapal. Hasilnya, objek yang diperiksa dinilai sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar eksekusi.
“Pengadilan sudah melakukan constatering, mencocokkan objeknya dengan surat, bentuk, jenis, kapal sampai nomor dan segala macamnya. Semuanya sudah sesuai,” terangnya.
Di sisi lain, Direktur Utama Perumda AUJ Rahman mengaku belum menerima salinan putusan PN Bontang. Karena itu, pihaknya belum memberikan respons lebih jauh mengenai pertimbangan majelis hakim.
Rahman menyebut putusan tersebut akan terlebih dahulu dibahas secara internal. Setelah mempelajari salinan putusan, Perumda AUJ akan menentukan langkah hukum berikutnya. “Tentunya kami akan menempuh upaya hukum lagi,” sebut Rahman.
Baca Juga: Incar Korporasi Pembakar Lahan! Polda Kaltim Bidik Tersangka Baru dari Kawasan Perusahaan
Namun, Rahman belum membeberkan bentuk upaya hukum yang akan ditempuh. Pihaknya masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau menempuh langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan mendaftarkan perkara kembali ke PN Bontang.
Sebagai informasi, perkara gugatan Perumda AUJ tersebut didaftarkan di PN Bontang pada 31 Maret 2026. Proses mediasi telah ditempuh, tetapi tidak mencapai kesepakatan dan dinyatakan gagal pada 2 Juni 2026. Persidangan kemudian berlanjut ke tahapan pemeriksaan berkas dan saksi.
Adapun putusan perkara dibacakan majelis hakim PN Bontang pada Kamis (3/9/2026). Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, eksepsi Tergugat I dikabulkan dan gugatan Perumda AUJ dinyatakan tidak dapat diterima atau NO. Dalam amar putusan, Perumda AUJ juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp572 ribu. (riz)
Editor : Muhammad Rizki