KALTIMPOST.ID, BONTANG - Wacana penerapan antrean kendaraan pengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Bontang dengan skema ganjil-genap sesuai pelat kendaraan batal dilaksanakan. Keputusan ini terucap dari Kabag Perekonomian dan SDA Setkot Bontang, Moch Arif Rochman.
"Tidak jadi pakai itu (ganjil-genap)," kata Arif. Pemkot mengklaim saat ini antrean kendaraan sudah tidak sepanjang sebelumnya. Hal ini mengacu hasil kesepakatan dengan pendistribusian pertalite lebih cepat. Belum lagi pasokan tiap SPBU belakangan ini juga ada penambahan.
"Wacana itu memang sempat muncul tetapi kami belum lapor pimpinan (kepala daerah), saat ini antrean sudah mulai terurai," ucapnya.
Sebelumnya, wacana ini dilontarkan pasca Pemkot duduk bersama dengan DPRD dan Pertamina Patra Niaga, Jumat (28/8/2026) di Ruang Rapat DPMPTSP. Kala itu, DPRD mengusulkan agar penerapan menggunakan landasan surat edaran.
Baca Juga: Aset Kapal Rp 17 Miliar Terancam Disita, Wawali Bontang Desak Bontang Transport Jangan Sembunyi
Namun Pemkot juga melakukan upaya komunikasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk menambah pasokan tiap harinya ke lima SPBU di Bontang. Bahkan waktu distribusinya juga diupayakan masuk sif pertama.
SPBU Akawy, Tanjung Laut, dan Kilometer 3 yang sebelumnya menerima sekitar 8 kiloliter (KL), kini mendapatkan pasokan hingga 16 Kiloliter. Sementara itu, DPRD dan beberapa pihak juga telah menandatangani kesepakatan terkait penanganan antrean pengisi pertalite, pada Senin (31/8/2026) lalu.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam meminta enam poin yang telah disepakati bersama Pertamina dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang benar-benar diterapkan di lapangan. Menurut Rustam, salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah distribusi BBM ke seluruh SPBU.
Penyaluran harus dilakukan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan dari pemerintah dan instansi terkait juga dinilai perlu diperkuat untuk memastikan distribusi berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: DPRD Kutim Tuntaskan Reses, Aspirasi Infrastruktur hingga Ekonomi Disampaikan
“Yang paling penting adalah bagaimana distribusi ini berjalan tertib dan transparan. Pengawasannya juga harus diperkuat agar BBM yang disalurkan benar-benar sesuai dengan ketentuan,” kata Rustam.
Ia menyebut Pertamina telah memberikan komitmen untuk memenuhi kebutuhan BBM bersubsidi Bontang secara penuh sepanjang 2026. Jaminan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meredam kekhawatiran mengenai ketersediaan BBM bersubsidi.
Namun, Rustam menilai persoalan distribusi tidak hanya berkaitan dengan volume pasokan. Ketepatan waktu pengiriman juga menjadi faktor penting yang dapat memengaruhi kelancaran pelayanan di SPBU.
Karena itu, salah satu kesepakatan mengatur agar Pertamina berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga pengiriman BBM ke Bontang dapat dilakukan pada shift pertama, sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 Wita.
Menurut Rustam, pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah keterlambatan pasokan yang dapat berdampak langsung terhadap operasional SPBU. “Pengiriman pada shift pertama ini kami harapkan bisa mendukung kelancaran operasional SPBU sekaligus mengurangi potensi antrean akibat keterlambatan pasokan,” jelasnya.
Selain persoalan jadwal pengiriman, DPRD, Pemkot Bontang, dan Pertamina juga menyepakati penguatan integritas serta pengawasan dalam seluruh tahapan distribusi BBM.
Baca Juga: BPBD Kutim Temukan Karhutla Berulang di Lokasi Sama, Ada Unsur Kesengajaan
Rustam mengatakan pengawasan tidak boleh hanya dilakukan oleh satu pihak. Ketiga unsur tersebut harus bersama-sama memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesepakatan berikutnya diarahkan pada terciptanya distribusi BBM yang tertib dan tepat sasaran. Khusus untuk BBM bersubsidi, penyaluran harus mengacu pada peraturan perundang-undangan sehingga manfaatnya benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Sementara itu, setiap temuan di lapangan akan menjadi bahan evaluasi bersama. Hasil monitoring maupun evaluasi terhadap distribusi BBM nantinya harus ditindaklanjuti agar persoalan yang sama tidak terus berulang. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo