BONTANG- Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Bontang Transport untuk membahas persoalan kewajiban pembayaran denda kepada PT Gelora Kaltim, beberapa hari lalu. Dalam pertemuan tersebut, pejabat yang akrab disapa AH ini meminta persoalan itu segera dibereskan agar nilai denda tidak terus bertambah.
AH menegaskan, Pemkot Bontang menyerahkan sepenuhnya kepada PT Bontang Transport untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, perusahaan harus segera mengambil langkah konkret terkait kewajiban pembayaran yang muncul dari persoalan bisnis tersebut.
“Fokus kita menyerahkan sepenuhnya ke Bontang Transport untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak diselesaikan, nanti akan berjalan terus dendanya,” kata AH, Rabu (9/9/2026).
Dalam pembahasan itu, pihak PT Bontang Transport turut hadir dan menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran. Namun, mekanisme pembayaran belum ditentukan secara rinci.
AH menyebut skema pembayaran dapat dibicarakan antara PT Bontang Transport dengan PT Gelora Kaltim. Salah satu opsi yang memungkinkan adalah pembayaran secara bertahap atau dicicil. “Saya bilang, tidak usah dijawab, pokoknya kau selesaikan saja. Apakah skemanya dicicil atau bagaimana, silakan dibicarakan,” ucapnya.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperjelas duduk persoalan dari sisi hukum. Hal ini penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut. Ia menegaskan, tanggung jawab berada pada PT Bontang Transport. Sebab, persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan bisnis antarkedua perusahaan.
“Pertama, kita meng-clear-kan duduk persoalan itu secara hukum, siapa yang bertanggung jawab. Yang bertanggung jawab ya PT Bontang Transport. Karena itu murni bisnis to bisnis,” tutur dia.
AH juga mengingatkan agar proses penyelesaian tidak terlalu lama. Sebab, semakin lama kewajiban tersebut tidak dibayarkan, denda berpotensi terus berjalan dan semakin membebani perusahaan.
Bahkan, apabila terdapat upaya hukum lanjutan, hal itu tidak otomatis menghilangkan kewajiban pembayaran. Karena itu, AH meminta PT Bontang Transport tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga aktif mencari jalan keluar.
“Yang penting kewajibannya diselesaikan. Jangan sampai karena proses hukum, kemudian pembayaran juga tidak berjalan,” terangnya.
Selain meminta penyelesaian kewajiban, AH mendorong PT Bontang Transport membuka ruang negosiasi dengan PT Gelora Kaltim. Salah satu yang diharapkan dapat dibahas adalah kemungkinan pengurangan nilai denda.
“Saya memang minta coba kamu buka ruang diskusi, minta dikurangi itu,” ungkapnya.
Setelah terdapat kesepakatan mengenai nilai kewajiban, AH menyarankan dibuat format pembayaran secara bertahap. Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi agar kewajiban tetap dibayarkan tanpa terlalu membebani kondisi perusahaan.
Bahkan, salah satu opsi yang dapat dibicarakan adalah pembayaran menggunakan hasil kontrak atau pendapatan dari operasional kapal roll-on/roll-off (roro) Bontang Express II.
“Setelah itu minta ada format pembayaran dicicil, atau dari hasil kontrak, hasil kerja kapal roro itu dipakai untuk mencicil,” bebernya.
AH menegaskan Pemkot Bontang tidak masuk terlalu jauh dalam menentukan teknis penyelesaian. Pemerintah hanya mendorong agar kedua perusahaan segera duduk bersama dan menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban menjadi langkah penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan nilai denda tidak semakin besar. PT Bontang Transport pun diminta segera menindaklanjuti pembahasan tersebut bersama PT Gelora Kaltim. (*)
Editor : Ismet Rifani