BONTANG- Pengadilan Negeri Bontang telah menggelar proses mediasi antara Pemkot Bontang selaku penggugat dan PT Glora Kaltim (tergugat). Hasilnya keduanya tidak berhasil di mediasi. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bontang dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) tertanggal 17 September.
Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut berdasarkan gugatan tersebut. Rencananya sidang akan digelar pada Kamis (24/9/2026) dengan agenda jawaban tergugat secara e-ligitasi melalui e-court.
Berdasarkan gugatan yang diajukan, Pemkot mengajukan untuk penundaan sementara seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berdasarkan Relaas Panggilan Teguran (Aanmaning) Ketua Pengadilan Negeri Bontang Nomor 1/Pdt.Eks.Rrb/2026/PN.Bon jo. Surat Ketua Pengadilan Negeri Bontang Nomor 1/Pdt.Cons/2026/PN.Bon sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, penggugat juga melarang juru sita melakukan penyitaan, constatering lanjutan, pengambilalihan, pelelangan, penyerahan, maupun tindakan eksekutorial lainnya terhadap KMP Bontang Express II.
Penggugat juga memohon majelis hakim untuk mempertahankan keadaan hukum dan keadaan fisik Kapal Motor (Ferry/RO-RO) Bontang Ekspres II (ex “Tropic Chieftain”) tetap dalam keadaan semula (status quo) sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT Glora Kaltim Ngabidin Nurcahyo mengatakan proses mediasi berlangsung dua kali. Ia mengaku kliennya tetap pada putusan BANI dan akta perdamaian yang sudah mempunyai kekuatan hukum.
“Tetap kami meminta eksekusi tetap di laksanakan oleh PN,” kata Ngabidin, Minggu (20/9/2026).
Pada intinya pihak penggugat meminta untuk tidak dilakukan eksekusi. Kasus ini sejatinya menyangkut anak Perusahaan Perumda AUJ yakni PT Bontang Transport dengan PT Glora Kaltim soal kerjasama pemakaian KMP Bontang Express UU. Namun karena aset yang dipisahkan tersebut mau disita pengadilan, Pemkot Bontang pun turun tangan. (*)
Editor : Ismet Rifani