Drainase Jalan Nusantara Bontang Terkendala Status Lahan, Proyek Tunggu Kepastian

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 18:47 WIB
BAHAS BERSAMA: Dinas PUPRK Bontang melakukan pertemuan terkait status lahan di RT 1,  Kelurahan Kanaan. (ADIEL KUNDHARA/KP)
BAHAS BERSAMA: Dinas PUPRK Bontang melakukan pertemuan terkait status lahan di RT 1, Kelurahan Kanaan. (ADIEL KUNDHARA/KP)

BONTANG – Rencana pembangunan saluran drainase di Jalan Nusantara RT 01, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, belum bisa direalisasikan. Proyek yang telah masuk perencanaan hingga P-APBD 2026 itu masih terganjal persoalan status lahan.

Pemerintah Kota Bontang memastikan pekerjaan belum dapat dimulai sebelum status lahan di lokasi rencana pembangunan benar-benar jelas.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Graha Taman Praja Blok IV, Bontang Lestari. Rapat dipimpin Kepala Dinas PUPRK Bontang Much Cholis Edy Prabowo dan dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai PT Badak, BPN, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Bapperida, Inspektorat, Kelurahan Kanaan hingga perwakilan masyarakat.

Kepala Dinas PUPRK Bontang Much Cholis Edy Prabowo mengatakan, pembangunan drainase merupakan kebutuhan masyarakat. Namun, pemerintah tidak ingin mengambil risiko dengan mengerjakan proyek sebelum status lahan dipastikan.

“Kita memahami kebutuhan masyarakat dan pemerintah sudah mengakomodasi usulan pembangunan ini dalam perencanaan. Tetapi sebelum pekerjaan dilaksanakan, status lahannya harus benar-benar clear and clean,” katanya.

Baca Juga: Drainase Jalan Asmawarman Bontang Capai 80 Persen, Finishing Tinggal Pasang Kanstin dan Cat

Menurut Bowo, kepastian status lahan penting untuk menjaga akuntabilitas pembangunan yang menggunakan anggaran daerah. Proyek yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat, kata dia, jangan sampai justru menimbulkan persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari.

“Kalau status lahannya sudah jelas dan seluruh persyaratan terpenuhi, tentu pembangunan dapat kita lanjutkan. Namun apabila masih ada persoalan yang belum selesai, kita harus mencari solusi yang paling tepat sesuai ketentuan,” ucapnya.

Persoalan muncul setelah ditemukan patok yang diklaim sebagai milik PT Badak di sekitar lokasi rencana pembangunan. Di sisi lain, terdapat surat pernyataan hibah lahan dari masyarakat yang masih harus diverifikasi.

Dokumen penyerahan tanah tersebut juga belum sepenuhnya memenuhi unsur administrasi. Di antaranya belum terdapat tanda tangan pihak yang menyerahkan serta saksi dari Ketua RT 01 Kelurahan Kanaan dan Kecamatan Bontang Barat.

Perwakilan PT Badak, Abdi N., mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk memastikan inventarisasi aset lahan di kawasan tersebut.

“PT Badak akan melakukan koordinasi dengan LMAN terkait inventarisasi aset lahan, termasuk melakukan survei lapangan dan pengecekan patok di lokasi,” tuturnya.

PT Badak juga meminta adanya surat dukungan dari Pemkot Bontang terkait rencana pembangunan. Koordinasi selanjutnya diarahkan melalui satu pintu, yakni FORKOM PT Badak.

Dari sisi tata ruang, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Dinas PUPRK Bontang Robysai Manassa Mallisa mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan data persil berdasarkan titik As Jalan Soekarno Hatta dengan radius sekitar 200 meter ke kanan dan kiri.

Hasil pemetaan menunjukkan kawasan tersebut tercatat sebagai Area Penggunaan Lain (APL). Jika dioverlay dengan peta kepemilikan PT Badak untuk bidang tanah yang telah bersertifikat, seharusnya tidak terdapat persinggungan dengan lokasi rencana pembangunan. Namun, kondisi faktual di lapangan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Kelurahan Kanaan juga telah melakukan inventarisasi kepemilikan lahan. Dari pendataan tersebut, terdapat lahan atas nama Daud Padang, serta keterkaitan dengan PT Badak dan Kelompok Tani Sitoru.

Kelompok Tani Sitoru menyatakan mendukung pembangunan drainase. Mereka bahkan siap menghibahkan lahan apabila hasil pengecekan menunjukkan terdapat bagian tanah mereka yang bersinggungan dengan lokasi pembangunan.

Sementara itu, BPN Kota Bontang menyampaikan belum seluruh data lahan di kawasan tersebut masuk dalam daftar kepemilikan bersertifikat. Karena itu, kepastian penggunaan lahan perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan dokumen masing-masing pihak.

Inspektorat Daerah Bontang turut mengingatkan agar pembangunan tidak dipaksakan apabila status lahan belum jelas. Pemerintah dapat memberikan waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mempertimbangkan pelaksanaan pada tahun anggaran berikutnya jika diperlukan.

Di sisi lain, Bapperida mengingatkan rencana kegiatan yang telah masuk penganggaran tetap perlu diperhatikan. Sebab, ketidakmampuan merealisasikan kegiatan dapat berdampak terhadap SiLPA.

Ketua RT 01 Kelurahan Kanaan menyampaikan masyarakat tetap berharap pembangunan drainase direalisasikan. Pertumbuhan permukiman di kawasan tersebut membuat kebutuhan saluran drainase semakin mendesak.

Pemkot Bontang telah memasukkan pembangunan drainase tersebut dalam RKPD, KUA-PPAS hingga P-APBD 2026. Namun, realisasinya tetap bergantung pada kepastian status lahan.

Hasil rapat selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Bontang, Wakil Wali Kota Bontang dan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk menentukan langkah berikutnya.

Dinas PUPRK menegaskan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian. Namun, pembangunan drainase Jalan Nusantara harus berjalan bersama

Editor : Muhammad Ridhuan
PUPRK Bontang drainase Bontang Jalan Nusantara Bontang status lahan Bontang pembangunan drainase