KALTIMPOST.ID- Hari pertama penerapan skema baru akses pengantaran siswa di SD Yayasan Vidatra PT Badak LNG, Senin (28/9/2026), diwarnai keluhan wali murid. Kebijakan yang membatasi kendaraan orang tua masuk ke area sekolah itu dinilai menyulitkan, terutama bagi mereka yang harus mengantar anak dengan membawa perlengkapan belajar.
Sejumlah wali murid mengaku kesulitan mengantarkan anak hingga ke lingkungan sekolah. Dalam mekanisme baru, kendaraan pribadi tidak lagi diperbolehkan masuk seperti aturan sebelumnya. Orang tua diarahkan menurunkan anak di Pos Hop 3, kemudian siswa harus berjalan menuju sekolah.
Kondisi ini memicu keberatan, terlebih bagi siswa yang membawa tas berisi buku dan perlengkapan belajar cukup berat. Jarak dari titik penurunan menuju ruang kelas menjadi persoalan yang disorot orang tua.
“Anak saya sudah bawa tas berat, terus disuruh jalan jauh ke dalam kelas. Karena ada kebijakan baru masuk ke sekolah. Ada diskriminasi dalam kebijakan ini,” ujar salah seorang wali murid bernama Lingling.
Baca Juga: Kemenkes Uji Coba Skema RBKP BPJS Kesehatan, Pasien Kini Bisa Langsung Rujukan ke Dokter Spesialis
Sebelum aturan diberlakukan, Yayasan Vidatra telah menyampaikan perubahan mekanisme akses kepada orang tua siswa. Salah satu ketentuan yang diubah adalah penghapusan stiker kendaraan khusus untuk mengantar anak hingga ke sekolah.
Sebagai gantinya, wali murid diwajibkan menitipkan identitas di pos keamanan untuk memperoleh kartu akses pengunjung. Namun, pelaksanaan pada hari pertama belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Sejumlah orang tua masih diminta berjalan dari Pos Hop 3 untuk mengantarkan anak.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Yayasan Vidatra Kota Bontang Randy Aria Putra menegaskan, kebijakan baru masih dalam tahap uji coba. Masa percobaan berlangsung selama sepekan, mulai 28 September hingga 2 Oktober 2026.
Menurutnya, evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas pengaturan akses sekaligus kemudahan wali murid dalam mengantar anak ke sekolah. “Kami pasti akan lakukan evaluasi dan koordinasi berkaitan dengan rekayasa ini agar orang tua murid tetap bisa mengantarkan anak dengan menitipkan KTP,” ungkapnya.
Baca Juga: Rudy Mas’ud Peringatkan Pejabat Baru: Jabatan Bukan Hadiah, Yang Lambat Bakal Dievaluasi!
Randy memastikan, wali murid dari luar wilayah Badak tetap diperbolehkan masuk untuk mengantar anak. Mekanisme akses nantinya akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi selama masa uji coba. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila penerapan skema baru tersebut menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua siswa, khususnya pada hari pertama pelaksanaan.
“Ini masih masa uji coba, sehingga akan kami evaluasi bagaimana mekanismenya agar tetap memudahkan orang tua mengantarkan anak,” jelasnya. Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Saparudin mengatakan, pihaknya akan turun tangan untuk mengomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak sekolah.
Disdikbud berencana mendatangi SD Yayasan Vidatra pada Selasa (29/9/2026) guna membahas keluhan wali murid sekaligus mencari solusi atas penerapan skema baru akses pengantaran siswa. “Besok kami (Disdikbud) akan ke sekolah untuk melakukan koordinasi,” tutur dia. Koordinasi tersebut diharapkan dapat menjembatani kepentingan pengaturan keamanan kawasan sekolah dengan kebutuhan orang tua dalam mengantar anak.
Terlebih, kebijakan yang diterapkan menyangkut akses pendidikan dan kenyamanan siswa saat memulai aktivitas belajar. Hasil evaluasi selama masa uji coba pun menjadi penentu apakah mekanisme pengantaran akan dipertahankan atau disesuaikan kembali agar tidak menyulitkan wali murid maupun siswa. (riz)
Editor : Muhammad Rizki