KALTIMPOST.ID, BONTANG – Sudiyo resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bontang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Dia mengisi kursi legislatif sisa masa jabatan 2024-2029 menggantikan mendiang Maming dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, di Gedung DPRD Bontang, Selasa (29/9). Prosesi berlangsung khidmat dengan agenda utama pengambilan sumpah janji jabatan.
Baca Juga: Progres Pasar Sepinggan Capai 85 Persen, Batasi Satu Petak Per Pedagang
Dalam sidang tersebut, Sekretariat Dewan membacakan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait pemberhentian dengan hormat almarhum Maming. Surat tersebut sekaligus menetapkan pengangkatan Sudiyo sebagai anggota dewan baru.
"Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara almarhum Maming SH MM dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024-2029 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya," bunyi keputusan tersebut.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memandu langsung pengucapan sumpah jabatan dengan didampingi rohaniwan. Pelantikan ini mengacu pada Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Tata Tertib DPRD.
Baca Juga: Astra Honda Edukasi 4.603 Mahasiswa, Safety Riding Dikemas Kekinian Lewat “Secangkir Kopi”
Usai pelantikan, Andi Faiz meminta Sudiyo segera beradaptasi dengan ritme kerja dewan. Kehadirannya diharapkan mampu menguatkan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
"Kami berharap Saudara Sudiyo dapat segera beradaptasi dengan ritme kerja di dewan dan mengawal aspirasi masyarakat yang sebelumnya diamanahkan lewat PDI Perjuangan," ujar Andi Faiz.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Singapura, Kualitas Udara di Seluruh Wilayah Tembus Level Tidak Sehat
Andi Faiz juga menyampaikan penghormatan atas pengabdian almarhum Maming. Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah diberikan almarhum bagi Kota Bontang.
Editor : Dwi Restu A