Pajak Reklame Bontang Tembus Rp1,62 Miliar, Gerai Baru Jadi Potensi Pendapatan

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 19:49 WIB
SUMBER PENDAPATAN: Pemasangan reklame milik waralaba menjadi salah satu meningkatnya capaian pajak reklame. (ADIEL KUNDHARA/KP)
SUMBER PENDAPATAN: Pemasangan reklame milik waralaba menjadi salah satu meningkatnya capaian pajak reklame. (ADIEL KUNDHARA/KP)

BONTANG – Pertumbuhan gerai usaha dan masuknya sejumlah merek baru di Kota Bontang membuka peluang tambahan bagi pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya melalui pajak reklame.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang melihat perkembangan gerai waralaba sebagai salah satu potensi yang dapat dioptimalkan. Papan nama, branding toko, hingga berbagai media promosi yang digunakan pelaku usaha menjadi objek yang terus dipetakan.

Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, kehadiran sejumlah merek seperti Momoyo, Tomoro Coffee, dan Indomaret turut berdampak terhadap potensi penerimaan dari sektor reklame.

"Contohnya ketika ada franchise masuk. Otomatis itu juga berimbas dengan reklamenya. Itu salah satu potensi yang harus kita garap di tahun 2026 ini," kata Natalia.

Menurut dia, pendataan menjadi bagian penting dalam pengelolaan pajak reklame. Sebab, objek pajak tidak hanya berupa spanduk atau baliho yang terpasang di tepi jalan, tetapi juga mencakup billboard berukuran besar hingga videotron milik pihak swasta.

Baca Juga: Bukan Sekadar Gizi! Neni Soroti Sanitasi dan Akurasi Data Stunting Bontang demi Target 1 Digit

Bapenda terus memetakan titik-titik reklame, termasuk di kawasan jalan protokol. Sejumlah pelaku usaha di sektor kuliner dan perdagangan yang menggunakan media promosi juga menjadi sasaran pendataan.

Namun, pengelolaan pajak reklame memiliki tantangan karena masa pemasangan tidak selalu sama. Sebagian reklame menggunakan kontrak tahunan, sementara lainnya disesuaikan dengan kebutuhan dan periode promosi masing-masing usaha.

"Yang banyak kita garap adalah kontrak tahunan. Tetapi ada juga yang kontraknya bukan tahunan, seperti beberapa usaha di jalan protokol. Itu pun tetap kita garap," ujarnya.

Perbedaan masa kontrak tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam menentukan kewajiban pajak. Bapenda perlu memastikan setiap objek tercatat sesuai periode pemasangan dan ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut turut tercermin dalam capaian penerimaan. Hingga 31 Agustus 2026, pajak reklame Bontang telah mencapai Rp1.623.003.567. Angka itu melampaui target perubahan sebesar Rp1.546.017.000 atau mencapai 104,98 persen.

Natalia menyebut pertumbuhan usaha dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak menjadi faktor yang turut menopang capaian tersebut. Pengawasan dan pendataan terhadap objek reklame pun akan terus diperkuat.

Perkembangan media promosi juga dinilai membawa perubahan terhadap wajah kota. Penggunaan videotron dapat menjadi alternatif penataan iklan yang lebih rapi dibandingkan pemasangan spanduk dalam jumlah besar.

Menurut Natalia, kehadiran media promosi digital tidak serta-merta mengurangi potensi penerimaan pajak reklame. Selama memenuhi ketentuan sebagai objek pajak, potensi tersebut tetap dapat dioptimalkan.

Bapenda berharap perluasan pendataan terhadap pelaku usaha dan penyelenggara reklame dapat membuat pertumbuhan sektor perdagangan di Bontang memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.

Editor : Muhammad Ridhuan
Natalia Trisnawati Pajak reklame 2026 pajak reklame Bontang Bapenda Bontang PAD Bontang