BONTANG – Aturan pajak reklame di Kota Bontang berpeluang mengalami perubahan pada 2027. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai menyiapkan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pemungutan pajak reklame.
Evaluasi dilakukan dengan melihat penerapan aturan selama 2026. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari besaran tarif, pengelompokan wajib pajak, hingga mekanisme penghitungan luas media reklame.
Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, evaluasi diperlukan untuk melihat kembali kesesuaian aturan dengan kondisi pelaku usaha di lapangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah besaran tarif yang saat ini belum membedakan UMKM dengan usaha waralaba.
"Pasalnya selama ini besarannya dengan waralaba yakni sama," kata Natalia.
Karena itu, Bapenda berencana memetakan kembali klasifikasi pelaku usaha. Pembedaan antara UMKM dan usaha non-UMKM menjadi salah satu opsi yang akan dikaji dalam evaluasi Perwali pada 2027.
"Kami akan mengevaluasi Perwali reklame nanti di tahun 2027. Salah satunya, kita harus memetakan mana yang UMKM dan mana yang tidak," ujarnya.
Baca Juga: Pajak Reklame Bontang Tembus Rp1,62 Miliar, Gerai Baru Jadi Potensi Pendapatan
Selain klasifikasi wajib pajak, mekanisme penghitungan ukuran reklame juga akan ditinjau. Ukuran media promosi menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Natalia mengatakan, penghitungan perlu dilakukan secara lebih cermat agar dimensi reklame yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Tarif itu kan hubungannya dengan ukuran reklame. Jadi, hitungannya harus kita evaluasi. Ini juga untuk membantu masyarakat," ucapnya.
Rencana tersebut berkaitan dengan penerapan Perwali 32/2024 yang menjadi salah satu dasar penyesuaian tarif pajak reklame. Regulasi itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Perda 3/2025.
Bapenda menilai penerapan regulasi perlu dievaluasi setelah berjalan dan diterapkan di lapangan. Pengalaman selama 2026 akan menjadi bahan untuk melihat bagian aturan yang perlu disempurnakan pada tahun berikutnya.
Di sisi lain, penerimaan pajak reklame menunjukkan capaian positif. Hingga 31 Agustus 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp1,62 miliar atau 104,98 persen dari target perubahan sebesar Rp1,54 miliar.
Capaian tersebut turut menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan pendapatan ke depan. Namun, evaluasi aturan tidak semata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Bapenda juga menekankan pentingnya ketepatan dalam menentukan klasifikasi wajib pajak dan menghitung ukuran media reklame. Dengan demikian, kewajiban pajak diharapkan dapat diterapkan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Muhammad Ridhuan