Bapenda Bontang Terbitkan Suket NJOP, Bukan Surat Ketetapan Pajak

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 18:15 WIB
Natalia Trisnawati
Natalia Trisnawati

BONTANG- Wajib pajak yang membutuhkan dokumen nilai tanah untuk keperluan transaksi kini dapat memperoleh Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (Suket NJOP) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang. Dokumen ini menjadi solusi administratif bagi objek pajak yang belum tercantum dalam daftar ketetapan PBB-P2 tahun berjalan.

Penerbitan surat keterangan tersebut sekaligus menegaskan perbedaan antara informasi nilai objek pajak dan penetapan pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak.

Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati menjelaskan, NJOP merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Karena itu, setiap perubahan data objek pajak, termasuk luas dan hasil pengukuran tanah, memerlukan penyesuaian informasi nilai.

Kebijakan penerbitan Suket NJOP mengacu pada surat edaran Bapenda Bontang Nomor B/900.1.3/13.1/Bapenda/2026 tentang penerbitan surat keterangan nilai jual objek pajak.

Natalia menegaskan, surat keterangan tersebut bukan surat ketetapan pajak. Fungsinya sebatas memberikan informasi mengenai NJOP suatu objek yang diperlukan dalam proses administrasi perpajakan.

"Surat keterangan itu bukan surat ketetapan. Jadi, kami hanya memberikan informasi," kata Natalia, Minggu (4/10/2026).

Dia menjelaskan, penetapan PBB-P2 dilakukan secara massal untuk satu tahun pajak dan dituangkan dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP). Sementara itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 diterbitkan untuk objek pajak yang telah tercantum dalam daftar tersebut.

Apabila terdapat permohonan penerbitan SPPT untuk objek yang belum masuk dalam DHKP, Bapenda dapat menerbitkan Suket NJOP sebagai dokumen pengganti SPPT dalam konteks administrasi yang diperlukan.

Kebutuhan dokumen ini salah satunya muncul saat masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Dalam proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), wajib pajak memerlukan informasi nilai objek pajak sebagai salah satu dasar perhitungan. Data tersebut juga berkaitan dengan kewajiban PBB-P2.

"Ketika ada transaksi jual beli, dalam pengurusan BPHTB itu ada pengukuran tanah. Untuk keterangan hasil pengukuran tersebut, Bapenda mengeluarkan surat keterangan NJOP," ucapnya.

Dia menambahkan, penerbitan Suket NJOP tidak terbatas pada objek yang mengalami kenaikan nilai. Perubahan luas tanah maupun hasil pengukuran yang memengaruhi data objek pajak juga dapat menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa surat keterangan dan penetapan pajak memiliki fungsi berbeda. Suket NJOP memberikan informasi nilai objek, sedangkan penetapan PBB-P2 tetap mengikuti mekanisme dan tahun pajak yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Bapenda berupaya memastikan kebutuhan administrasi wajib pajak tetap terlayani tanpa mengabaikan ketentuan penetapan pajak secara massal.

Kepastian dokumen tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus transaksi pertanahan, sekaligus menjaga validitas data perpajakan daerah. (*)

Editor : Ismet Rifani
Natalia Trisnawati Suket NJOP Bapenda Bontang