KALTIMPOST.ID- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi di kawasan industri Kota Bontang bakal mengalami penyesuaian pada 2027. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang telah merampungkan pemutakhiran data terhadap 13 perusahaan yang tersebar di kawasan industri utara dan selatan.
Penyesuaian tersebut dipastikan berdampak pada besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayarkan perusahaan. Sebab, NJOP merupakan salah satu dasar utama dalam penghitungan pajak atas tanah dan bangunan. Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati menjelaskan, pemutakhiran dilakukan untuk memperbarui nilai objek pajak yang selama ini digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2.
Sebelumnya, NJOP bumi di kawasan industri masih berada pada angka Rp1,32 juta per meter persegi. Namun, berdasarkan hasil analisis dan kajian terbaru, nilai tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi serta perkembangan harga tanah saat ini. "Karena dilakukan pemutakhiran data, kemudian kita melakukan analisis dan lain sebagainya, ternyata ada kenaikan," kata Natalia, Minggu (4/10/2026).
Baca Juga: Indonesia Lewati Target Emas, Peringkat Asian Games Justru Menurun
Dia menegaskan, perubahan NJOP tersebut tidak langsung diberlakukan pada tahun berjalan. Bapenda akan menerapkan hasil penilaian secara resmi pada tahun pajak berikutnya, yakni 2027. Langkah itu mengikuti ketentuan penetapan PBB-P2 yang dilakukan secara massal dan dituangkan dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).
Bapenda telah memetakan 13 perusahaan sebagai objek pemutakhiran. Rinciannya, 10 perusahaan berada di kawasan industri utara dan tiga lainnya di kawasan selatan. Sejumlah perusahaan di kawasan utara yang masuk dalam pemetaan di antaranya PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Kaltim Methanol Industri (KMI), dan Kaltim Industrial Estate (KIE).
Sementara itu, tiga perusahaan di kawasan selatan mencakup GPK, EUP, dan Indominko. Untuk Indominko, penilaian hanya mencakup objek yang berada dalam wilayah administrasi Kota Bontang. Natalia menyebut, nilai NJOP bumi antara kawasan utara dan selatan tidak akan disamaratakan. Perbedaan lokasi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil penilaian.
Baca Juga: Bapenda Bontang Terbitkan Suket NJOP, Bukan Surat Ketetapan Pajak
"Kawasan utara memang lebih tinggi dibandingkan kawasan selatan. Karena letaknya juga berbeda," ucapnya. Meski demikian, penyesuaian NJOP bumi tidak berarti seluruh komponen pajak perusahaan memiliki nilai seragam. NJOP bangunan tetap dihitung berdasarkan karakteristik dan kondisi masing-masing objek.
Bapenda telah menyelesaikan pemetaan, tetapi belum dapat memublikasikan angka NJOP terbaru karena hasilnya masih harus disampaikan kepada pimpinan. Natalia menambahkan, proses pemutakhiran telah melalui tahapan panjang. Persiapan dilakukan sejak Maret hingga Juni, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan pada Juli dan Agustus.
Penilaian juga mempertimbangkan hasil kajian Universitas Mulawarman (Unmul) serta Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang tercantum dalam peta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan penerapan pada 2027, perusahaan di kawasan industri perlu mengantisipasi perubahan nilai PBB-P2 seiring pembaruan dasar pengenaan pajak tersebut. (riz)
Editor : Muhammad Rizki