Bapenda Bontang Sasar Jalan Protokol untuk Pemutakhiran NJOP, Warga Diminta Tak Khawatir

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 11:57 WIB
PERPAJAKAN: Bapenda Bontang melakukan pemutakhiran data NJOP di jalan protokol untuk jadi acuan tahun depan. (ADIEL KUNDHARA/KP)
PERPAJAKAN: Bapenda Bontang melakukan pemutakhiran data NJOP di jalan protokol untuk jadi acuan tahun depan. (ADIEL KUNDHARA/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, BONTANG - Pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Bontang tidak berhenti di kawasan industri. Setelah menyasar 13 perusahaan pada 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai membidik objek pajak milik masyarakat, terutama yang berada di sepanjang jalan protokol.

Namun, langkah tersebut bukan berarti pemerintah langsung menaikkan NJOP seluruh tanah dan bangunan milik warga pada 2027. Fokus awalnya adalah menyelaraskan data dan memastikan nilai objek pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Pipa Gas Bocor di Jalan HM Ardan, BME Tutup Aliran Gas di Satimpo Hari Ini

Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, pemutakhiran data masyarakat masih memerlukan persiapan matang, termasuk sosialisasi sebelum petugas turun ke lapangan.

"Kami harus melakukan sosialisasi dulu untuk menyampaikan bahwa akan ada pemutakhiran data, khususnya di jalur protokol. Tetapi kami tidak akan memberikan pernyataan apakah ada kenaikan," kata Natalia, Senin (5/10/2026).

Menurut Natalia, kondisi NJOP di jalan protokol Bontang saat ini masih bervariasi. Bahkan, terdapat objek pajak yang berdekatan tetapi memiliki nilai berbeda cukup jauh.

Baca Juga: Pakai Sistem Geotagging, Pemkot Balikpapan Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Sebagian objek tercatat memiliki NJOP sekitar Rp464 ribu per meter persegi, sementara objek lainnya berada pada kisaran Rp800 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per meter persegi.

Perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan kesalahan penetapan. Nilai NJOP dipengaruhi klasifikasi atau kelas tanah serta karakteristik masing-masing objek pajak.

Meski demikian, Bapenda menilai validasi diperlukan agar nilai objek yang memiliki karakteristik serupa dapat diselaraskan berdasarkan hasil kajian.

"Kalau seandainya kami mempunyai rumah di jalan protokol, rumah A nilainya Rp800 ribu sekian, sedangkan rumah B yang bertetangga berada di posisi Rp400 ribu sekian. Itu juga akan kami lakukan pemutakhiran data," ucapnya.

Baca Juga: Tekan Risk Stunting, Pemkot Balikpapan Intervensi Gizi 1.000 HPK dan Ibu Hamil KEK  

Natalia menegaskan, penyelarasan tersebut tidak otomatis membuat seluruh masyarakat mengalami kenaikan PBB-P2. Objek pajak yang nilainya sudah sesuai dengan hasil penilaian tidak harus mengalami perubahan.

Penyesuaian nilai juga dapat berdampak pada perhitungan transaksi pertanahan, terutama ketika terjadi jual beli yang memerlukan pembaruan informasi NJOP.

Bapenda mempertimbangkan aspek keadilan dalam proses tersebut. Karena itu, pembaruan data tidak dapat dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian dan validasi lapangan.

Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia. Saat ini, Bapenda hanya memiliki tiga tenaga penilai yang dapat mendukung proses pemutakhiran.

"Prosesnya panjang sekali. Apalagi masyarakat, dengan keterbatasan SDM kami yang hanya tiga penilai," tutur dia.

Dia mencontohkan, pemutakhiran di kawasan industri membutuhkan persiapan sejak Maret hingga Juni, kemudian dilanjutkan peninjauan lapangan pada Juli dan Agustus. Proses tersebut mencakup pengumpulan data, analisis, hingga komunikasi dengan perusahaan.

Untuk masyarakat, tahapan serupa perlu dilakukan dengan cakupan objek yang lebih luas. Bapenda berharap pemutakhiran di kawasan jalan protokol dapat berjalan pada 2027, meski penyelesaian seluruh proses masih bergantung pada kesiapan data dan sumber daya.

"Insyaallah. Intinya kami harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu," tutupnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
Natalia Trisnawati jalan protokol pajak Bapenda Bontang njop