Jangan Tunggu Denda Menumpuk! Relaksasi PBB-P2 Bontang Diperpanjang hingga 15 Desember

Adhiel kundhara • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 16:58 WIB
KESEMPATAN: Bapenda Bontang memperpanjang durasi pembebasan denda pembayaran PBB-P2 hingga pertengahan Desember mendatang. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP
KESEMPATAN: Bapenda Bontang memperpanjang durasi pembebasan denda pembayaran PBB-P2 hingga pertengahan Desember mendatang. FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP

BONTANG- Kesempatan melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai denda bunga kembali dibuka Pemerintah Kota Bontang. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program relaksasi pajak diperpanjang hingga 15 Desember 2026.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, terutama wajib pajak dengan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, perpanjangan relaksasi dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian piutang pajak daerah.

“Tujuan relaksasi ini sebenarnya untuk masyarakat, supaya tidak terbebani dengan denda. Harapannya, masyarakat bisa lebih cepat melakukan pembayaran,” kata Natalia, Senin (5/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, program relaksasi dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 13 Agustus hingga 30 September 2026, dengan pembebasan sanksi administratif berupa bunga atas piutang PBB-P2 tahun pajak 2021–2025.

Memasuki tahap kedua, periode relaksasi diperpanjang mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2026. Cakupannya juga diperluas, yakni meliputi piutang PBB-P2 tahun pajak 2021–2026.

Artinya, wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pada tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan tanpa membayar sanksi bunga selama memenuhi ketentuan periode relaksasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 900.1.13.1/2359/Bapenda/2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Bunga atas Piutang PBB-P2 di Kota Bontang.

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga sebesar 100 persen atas piutang PBB-P2. Namun, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang.

Dengan demikian, wajib pajak tetap harus melunasi pokok tunggakan agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan denda tersebut.

Bapenda mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Sebab, pembayaran piutang PBB-P2 setelah 15 Desember 2026 akan kembali dikenakan sanksi administratif berupa bunga sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari kantor cabang Bank Kaltimtara, mobil kas keliling, ATM Bank Kaltimtara, aplikasi DG by Bankaltimtara, Bapenda Etam, Livin Mandiri, Tokopedia, QRIS, GoPay, OVO, DANA, hingga Indomaret.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan PAD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bapenda berharap perpanjangan relaksasi dapat dimanfaatkan secara luas, sehingga tunggakan pajak yang selama ini belum terselesaikan bisa segera dilunasi tanpa tambahan beban denda bunga. (*)

Editor : Ismet Rifani
Natalia Trisnawati Bapenda Bontang PBB-P2 relaksasi pajak