KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang bisa bekerja dari rumah atau lokasi lain setiap Jumat. Sebanyak 19 kategori perangkat daerah dan unit kerja dikecualikan dari kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) dan tetap wajib menjalankan tugas langsung dari kantor.
Ketentuan tersebut tertuang resmi dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 000.8.6.1/3811/ORG/2026 tentang Penyesuaian Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan, penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh membuat roda pelayanan publik terganggu apalagi sampai terhenti. Unit-unit kerja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga sehari-hari wajib siaga di tempat.
Baca Juga: ASN di Bontang Jalani WFH atau WFA Tiap Jumat, Berikut Skema dan Aturannya
“Program untuk korve bersih-bersih lingkungan juga tetap berlanjut. Jadi seluruh agenda penting daerah harus terus berjalan tanpa kendala,” tegas Neni, Jumat (9/10/2026).
Pemerintah kota menerapkan pola kerja fleksibel ini guna mendorong efisiensi operasional pemerintahan. Namun, unit yang menuntut kehadiran fisik petugas di lapangan sama sekali tidak diberikan kelonggaran WFH maupun WFA.
Neni juga mengingatkan agar para pegawai yang mendapat giliran WFA tetap memegang teguh tanggung jawab kinerja. “Yang terpenting seluruh hasil pekerjaan tetap terpantau dan dilaporkan secara berkala,” tambahnya.
Baca Juga: Kepungan Asap Karhutla Masih Hantui Kaltim, BMKG Catat 1.084 Titik Panas
Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai untuk tetap memenuhi target harian, mengisi presensi daring tepat waktu, dan mengirimkan laporan kegiatan berkala kepada atasan langsung masing-masing.
Berikut rincian 19 kategori unit kerja yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO):
1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan)
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Mal Pelayanan Publik
7. Seluruh kantor kecamatan dan kelurahan
8. Unit layanan kebersihan dan persampahan, meliputi Bidang Pengelolaan Sampah dan UPT Tempat Pemrosesan Akhir pada Dinas Lingkungan Hidup
9. Unit layanan kesehatan, meliputi RSUD Taman Husada, puskesmas, dan UPT Laboratorium Kesehatan
10. Unit layanan pendidikan, mencakup satuan pendidikan formal maupun nonformal
11. UPT Pasar
12. UPT Metrologi Legal
13. UPT Air Limbah Domestik
14. UPT Balai Benih Ikan
15. UPT Tempat Pelelangan Ikan
16. UPT Rumah Pemotongan Hewan
17. UPT Rumah Susun Sederhana Sewa
18. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak
19. Perangkat daerah atau unit kerja yang terjadwal dalam agenda Jumat Bersih.
Daftar pengecualian tersebut memprioritaskan sektor kebencanaan, pemadaman api, kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga kebersihan lingkungan kota. Pegawai pada unit-unit vital ini wajib hadir secara fisik sesuai jam kerja yang berlaku.
Sementara itu, unit pendukung administrasi yang tidak bersentuhan langsung dengan publik dapat memanfaatkan skema fleksibel secara bergantian. Syarat utamanya, capaian kinerja individu tidak menurun dan mutu layanan instansi tetap terjaga prima.
Pemkot Bontang juga memperketat pengawasan disiplin di lapangan. Kepala dinas dan pimpinan instansi dituntut memantau stafnya agar tidak memanfaatkan hari kerja fleksibel untuk hal-hal di luar tugas kedinasan.
Pegawai yang terbukti mangkal, mengabaikan presensi daring, atau tidak merespons panggilan koordinasi atasan siap-siap dijatuhi sanksi disiplin ASN. (*)
Editor : Duito Susanto