KALTIMPOST.ID, BONTANG - Penggunaan kendaraan dinas Pemkot Bontang kembali menjadi sorotan. Setelah sebuah mobil yang diduga merupakan kendaraan dinas terlihat terparkir di depan rumah warga di Samarinda.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan kendaraan milik pemerintah daerah.
Neni mengatakan, persoalan kendaraan dinas tersebut telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang. Hasilnya, pemerintah menerbitkan surat edaran sebagai langkah awal untuk mengingatkan para pengguna kendaraan dinas agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Sudah dirapatkan oleh Sekda. Jadi dibuat surat teguran, edaran untuk tidak menggunakan mobil seperti itu,” kata Neni saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Masuk Markas Dicegat Provos, Ponsel Polisi di Balikpapan Diperiksa Terkait Judol
Meski demikian, Neni menjelaskan, pemerintah belum memberlakukan sanksi terhadap pihak yang melanggar. Untuk sementara, penanganan dilakukan melalui penerbitan surat edaran sebagai bentuk imbauan sekaligus pengingat bagi aparatur yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas.
“Jadi belum ada hukuman apa-apa. Ada surat edaran,” ucapnya. Selain penggunaan kendaraan dinas, Neni turut menanggapi informasi mengenai kendaraan yang diduga mengganti pelat nomor menjadi pelat putih. Praktik tersebut juga menjadi perhatian setelah ditemukan di lapangan.
Ia menegaskan, Pemkot Bontang telah mengeluarkan surat edaran agar pengguna kendaraan dinas tidak melakukan penggantian pelat nomor secara tidak semestinya. “Iya, kita sudah bikin surat edaran untuk tidak mengganti,” tutur dia.
Neni menegaskan, surat edaran menjadi langkah awal yang telah ditempuh Pemkot Bontang untuk mengingatkan pengguna kendaraan dinas. Namun, pemerintah belum menetapkan hukuman dalam penanganan persoalan tersebut.
Baca Juga: Operasi Narkoba di Balikpapan Amankan 58 Orang, Dua Pembawa Sabu Resmi Disidik
Di sisi lain, Neni juga menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin meminjam kendaraan dinas diperbolehkan. Meski demikian, ketentuan mengenai mekanisme, persetujuan, dan tanggung jawab penggunaan kendaraan perlu dipastikan agar pemanfaatan aset pemerintah tetap tertib dan tidak menyalahi aturan.
Ke depan, pengawasan terhadap kendaraan dinas menjadi penting agar fasilitas tersebut digunakan sesuai kebutuhan kedinasan. Langkah ini juga berkaitan dengan upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah di tengah tuntutan efisiensi anggaran Pemkot Bontang.
Sorotan terhadap kendaraan dinas ini sebelumnya mencuat setelah sebuah Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi KT 13xx Q, yang diduga merupakan kendaraan dinas Pemkot Bontang, terlihat terparkir di depan rumah warga di Samarinda. Foto kendaraan tersebut kemudian beredar di media sosial.
Persoalan itu turut mendapat perhatian pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo. Ia menilai, pengelolaan aset pemerintah perlu menjadi bagian dari pengawasan dalam penerapan kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut Purwadi, efisiensi tidak cukup hanya dilakukan melalui pemangkasan belanja. Pemanfaatan aset daerah juga harus dipastikan sesuai peruntukannya, terlebih kendaraan dinas membutuhkan anggaran operasional untuk bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan.
“Jangan sampai efisiensi gembar-gembor, tapi di ruang sebelah pemerintah justru boros soal tata kelola aset, salah satunya penggunaan mobil dinas atau kendaraan dinas oleh para pejabat publik tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Tekan Aksi Pencurian dan Narkoba, Polisi Sisir Kawasan Rawan Balikpapan Barat
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap pengawasan fasilitas milik pemerintah daerah. Kendaraan dinas yang dibeli atau dibiayai menggunakan anggaran daerah semestinya dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo