BONTANG- Konstruksi penyangga reklame Alfamidi di Jalan Pattimura, Bontang, menjadi sorotan Komisi C DPRD Bontang. Posisi konstruksi yang dinilai terlalu menjorok ke area trotoar dikhawatirkan mengganggu ruang gerak pejalan kaki. Pengelola pun diminta segera membongkar atau menyesuaikan konstruksi tersebut agar tidak menghambat fungsi trotoar.
Sorotan itu muncul saat Komisi C DPRD Bontang melakukan kunjungan lapangan terhadap proyek perbaikan drainase dan pembangunan trotoar di kawasan Jalan Pattimura, Senin (19/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, keberadaan penyangga reklame dinilai perlu segera ditangani sebelum pekerjaan pembangunan trotoar rampung.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, meminta pengelola Alfamidi segera melakukan pembenahan. Menurutnya, keberadaan konstruksi reklame tidak boleh mengurangi ruang bagi masyarakat yang menggunakan trotoar.
Dia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengambil langkah dengan mengingatkan pihak pengelola agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami minta pihak terkait, seperti Satpol PP dan DPMPTSP, mengingatkan mereka. Kalau bisa dibongkar dalam dua hari ini. Apalagi informasi dari lurah, katanya tidak berizin,” kata Sahib.
Sahib menekankan pentingnya penataan fasilitas di sepanjang jalan, terutama ketika pemerintah tengah melakukan pembangunan trotoar. Infrastruktur yang dibangun tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal, termasuk untuk memberikan ruang yang memadai bagi pejalan kaki.
"Ini sangat membahayakan bagi pejalan kaki nantinya karena tiang besinya sangat rendah. Selain itu juga berdampak pada estetika kota," ucapnya.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Alfamidi terkait persoalan konstruksi reklame tersebut.
Menurut Idrus, pengelola berencana melakukan perubahan pada struktur penyangga reklame. Rencana itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang agar penyesuaian konstruksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lokasi.
Di sisi lain, Satpol PP Bontang juga telah mendatangi manajemen Alfamidi pada Kamis pekan lalu. Kedatangan tersebut untuk memberikan teguran terkait keberadaan reklame yang menjadi perhatian di kawasan Jalan Pattimura.
Terkait status perizinan, Idrus menjelaskan bahwa reklame tersebut sebenarnya telah mengantongi izin yang masih berlaku hingga Desember 2026. Dengan demikian, persoalan yang menjadi perhatian saat ini berkaitan dengan penyesuaian konstruksi penyangga reklame agar tidak mengganggu pemanfaatan trotoar.
“Mereka sudah mengurus. Masih tersisa tiga bulan izinnya,” pungkasnya.
DPMPTSP Bontang akan kembali berkoordinasi dengan pihak pengelola untuk memastikan rencana perubahan konstruksi tersebut segera ditindaklanjuti. Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan keberadaan reklame dengan pembangunan trotoar di Jalan Pattimura.
Penyesuaian tersebut menjadi penting agar trotoar yang dibangun pemerintah dapat berfungsi sebagaimana mestinya. (*)
Editor : Ismet Rifani