Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Platform Digital Wajib Bayar Royalti Musik, Kreator Konten Bebas Biaya

Ari Arief • Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:54 WIB

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono.
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara resmi menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik di ruang digital bukan merupakan tanggung jawab kreator konten.

Beban finansial tersebut sepenuhnya berada pada pihak penyedia platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Spotify.

Komisioner LMKN, Suyud Margono, menjelaskan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat, terutama bagi mereka yang aktif melakukan siaran langsung (live streaming).

Baca Juga: Kabar Baik! Akses Film Nasional Makin Dekat, Bioskop KCM Segera Hadir di Berbagai Wilayah Kabupaten

Menurutnya, setiap lagu berhak cipta yang diputar dalam aktivitas digital tetap dikenakan royalti, namun penarikannya ditujukan kepada korporasi pemilik platform.

"Kreator tidak membayar. Dari TikTok-nya, dari Spotify-nya, dari YouTube-nya yang membayar. TikTok-nya membayar," tegas Suyud dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Suyud menjamin para kreator konten dapat terus melakukan siaran langsung tanpa perlu khawatir akan tuntutan royalti individu.

Hal ini dikarenakan platform-platform digital berskala besar telah memiliki perjanjian lisensi resmi dengan LMKN.

Baca Juga: Calon Bayi Amanda Manopo Dibully Anak Haram, Istri Kenny Austin Tulis Pesan Haru

Dana royalti yang dihimpun dari platform tersebut nantinya akan dikelola oleh LMKN untuk didistribusikan kepada pemegang hak cipta, yang mencakup pencipta lagu, pelaku pertunjukan, hingga produser rekaman.

"Mengenai alur dana, LMKN mengelola royalti yang masuk. Dana tersebut didistribusikan kepada pencipta, pelaku pertunjukan, atau produser rekaman suara melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) setelah diverifikasi ketat oleh LMKN dan LMK," jelasnya.

Landasan Hukum Terbaru Secara legal, kewajiban ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.

Baca Juga: Kabar Baik! Akses Film Nasional Makin Dekat, Bioskop KCM Segera Hadir di Berbagai Wilayah Kabupaten

Aturan tersebut secara spesifik mengategorikan video streaming dan pengunduhan (downloading) sebagai aktivitas komersial digital yang tunduk pada aturan royalti.

Lebih lanjut, Suyud menambahkan bahwa kemajuan teknologi saat ini sangat mendukung transparansi distribusi royalti.

Sistem digital memungkinkan pemantauan dan pencatatan penggunaan lagu secara akurat, sehingga hak ekonomi para musisi dapat terpenuhi secara adil.

Baca Juga: Resmi Comeback! BTS Umumkan World Tour 2026 di 30 Kota, Antusiasme Army Dunia Meledak

"Kami ingin memastikan ekosistem musik berjalan adil. Kreator tidak perlu khawatir, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi," kata Suyud.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegas bahwa ekosistem digital Indonesia berupaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi para kreator dengan perlindungan hak ekonomi para pekerja seni.(*)

Editor : Almasrifah
#royalti #kreator #platform #LKMN #digital