KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komika Pandji Pragiwaksono (45) kini tengah terjerat persoalan hukum serius terkait materi komedi tunggalnya bertajuk Mens Rea yang tayang di Netflix. Pandji dilaporkan atas dugaan penghinaan agama dan penghasutan oleh berbagai elemen masyarakat melalui enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya rentetan laporan tersebut. Ia merinci bahwa total ada lima Laporan Polisi (LP) dan satu laporan pengaduan masyarakat yang kini tengah diproses pihak kepolisian.
"Enam laporan yang terdiri dari lima laporan polisi dan satu laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan materi dalam acara bertajuk Mens Rea," terang Budi dalam rilis resminya dikutip Kamis (12/2).
Atas konten komedi tersebut, Pandji terancam jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru terkait penistaan agama dan penghasutan, serta Pasal 28 UU ITE.
Didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, Pandji diketahui telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi pada 6 Februari 2026 lalu.
Daftar Pihak Pelapor
Gelombang keberatan terhadap materi Mens Rea datang dari berbagai kelompok besar dan tokoh agama, di antaranya Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyahmelaporkan pada 8 Januari 2026 (LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya). Novel Bamukmin (FPI) mewakili Front Pembela Islam, melayangkan laporan pada pertengahan Januari.
Baca Juga: Diskusi KUHP-KUHAP Baru oleh KAI di IKN Perkuat Sinergi Penegak Hukum, Heru S Notonegoro Beri Nilai 8Majelis Pesantren Salafiyah Banten elalui pengurusnya, Sudirman, yang merasa tersinggung dengan materi tersebut. Laporan individu tiga laporan lainnya datang dari pelapor berinisial BU, FW, dan F dengan substansi tuntutan serupa.
Tuntaskan Denda Adat di Toraja
Sebelum berhadapan dengan Polda Metro Jaya, Pandji terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan budaya di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pada Selasa (10/1/2026), ia menjalani sidang hukum adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’ di Tongkonan Layuk Kaero.
Sidang tersebut dilakukan menyusul materi lawakannya yang dinilai melecehkan tradisi lokal Toraja. Di hadapan perwakilan 32 wilayah adat, Pandji mengakui kekeliruannya dalam melakukan riset materi. "Harusnya, saya memakai kacamata ‘Toraja’ untuk melihat Toraja secara sisi lainnya juga," ucap Pandji saat itu.
Proses hukum adat dinyatakan selesai setelah Pandji menunaikan sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Meski sengketa adat telah tuntas, Pandji kini harus bersiap menghadapi proses hukum formal di Jakarta yang terus bergulir.(*)
Editor : Thomas Priyandoko