Untuk dapat memasuki tiga kawasan ini tamu masyarakat umum harus mengajukan izin melalui aplikasi IKNOW untuk dapat masuk ke IKN. Aplikasi gratis ini dapat diunduh melalui Playstore.
“Aplikasi ini panduan menjadi bagi calon tamu untuk mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai bagian tertib administrasi, keamanan dan kenyamanan. Karena yang dikunjungi adalah daerah yang berada di pusat pemerintahan nusantara,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Masyarakat, Otorita IKN, Alimuddin, salah satu pejabat deputi, saat ditanya mengenai hal ini, Rabu (11/9).
Dijelaskan pula, alur kunjungan ke masyarakat umum setelah mendaftar di IKNOW, masyarakat berkumpul di tempat kumpul atau rest area. Tamu naik bus Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik menuju Plaza Ceremony dengan jadwal kunjungan yang sudah ditentukan dua kali dalam sepekan, yaitu pada hari Jumat dan Sabtu. Para tamu ini dijemput dengan angkutan bus dalam tiga sesi. Sesi bus pukul 08.00-11.00 Wita, sesi bus pukul 11.00-14.00 Wita, sesi bus pukul 14.00-17.00 Wita.
Dalam panduan untuk tamu kunjungan kedinasan harus mengajukan izin kepada Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan ketua Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca Juga: Expo UMKM di Gelora Kadrie Samarinda: Sambal Bawang Dayak Laris Diserbu Kafilah Luar Daerah
Sementara secara internal, petugas atau pekerja di IKN menggunakan tanda pengenal khusus yang diterbitkan oleh Otorita IKN. Otorita IKN akan menerbitkan stiker hologram yang ditempel pada tanda pengenal pekerja.
Sedangkan petugas yang dimaksud adalah pegawai Hotel Nusantara, pegawai Rumah Sakit (RS) Mayapada, pegawai RS Hermina, pegawai dari PUPR/Satgas, pegawai Otorita IKN, pegawai kementerian/lembaga (K/L) yang sudah pindah ke IKN seperti Bank Indonesia ( BI), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telekomunikasi (Telkom), Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Presiden (Setpres), Sekretariat Kabupaten (Setkab).
Alur kunjungan ke kedinasan ini bagi K/L harus disampaikan ke Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan dan Kasatgas Pelaksanaan Pembangunan IKN minimal bersurat 3 hari sebelum waktu kunjungan. Untuk kendaraan K/L transit di rest area IKN atau parkir Sumbu Barat IKN. Selanjutnya, tamu K/L menggunakan Bus EV untuk mengunjungi lokasi yang dibuka umum dan/atau menggunakan mobil untuk di luar kawasan inti pemerintahan (KIPP) IKN.
Sedangkan alur kunjungan untuk pekerja IKN dapat langsung ke lokasi dengan tanda pengenal yang sudah terverifikasi dan kendaraan menggunakan stiker. Untuk parkir di tempat kerja masing-masing atau lokasi yang sudah ditentukan.
Aplikasi IKNOW sendiri ditawarkan oleh OIKN, dirilis pada 10 Januari 2024 dan di-update pada 1 September 2024. Saat dikunjungi Kaltim Post, kemarin, aplikasi versi 2.0.3, berukuran 13,93 megabyte (MB), OS wajib android 5.0 dan yang lebih baru sudah di-download 1.000 lebih serta mendapatkan rating 3 plus. Terdapat sejumlah menu yang disajikan melalui aplikasi ini, yaitu Wi-Fi Nusantara, Informasi SPKLU, Visit Nusantara, Pelayanan Kesehatan, Event Nusantara, Techno House, Kenali IKN, Peta IKN, Lapor dan Aduan.
Editor : Uways Alqadrie