Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komisi II DPR RI Usulkan DPP Partai Politik di DPR Dapat Tanah Bangun Kantor di IKN

Rikip Agustani • Kamis, 31 Oktober 2024 | 06:21 WIB

Aus Hidayat.
Aus Hidayat.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik pemilik kursi di DPR RI diusulkan mendapatkan tanah untuk membangun kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pasalnya berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, menegaskan bahwa kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara.

Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur dalam Rapat kerja (raker) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan pentingnya pimpinan Komisi II DPR RI untuk mengingatkan Kementerian ATR/BPN agar menyediakan lahan untuk DPP partai-partai di IKN.

“Supaya nanti merata, seperti yang terjadi di zaman orde baru di Jalan Ponogoro. Ada 3 partai dapat (lahan di DKI Jakarta). Sekarang partai yang ada di DPR coba disiapkan juga lahannya untuk lebih konkrit,” katanya di kanal TV Parlemen, Rabu (30/10).

Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut apabila Kementerian ATR/BPN sudah menyediakan lahan untuk kantor DPP Partai Politik di IKN, maka akan lebih mudah lagi mewujudkan kelanjutan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim.

“Pastikan dulu yang mana. Kalau partai-partai ini sudah tenang, sudah dapat posisi (lahan) saya kira, akan lebih mudah lagi. Bagaimana IKN dapat terwujud nantinya . Sebagai kelanjutan dari pemerintahan Pak Jokowi nanti,” ujar dia.

Baca Juga: Prabowo Targetkan Pembangunan IKN Rampung 2028, Komisi II DPR Ingatkan Segera Terbitkan Keppres

Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda menimpali usulan terkait dengan penyediaan lahan untuk kantor DPP Partai Politik di IKN. “Apa yang disampaikan Pak Aus itu jujur, walau kurang populis,” singkatnya.   

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid langsung merespon usulan yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur tersebut. “Luasnya sesuai dengan jumlah kursi, pak,” canda politikus Partai Golkar ini.

Pada akhir rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kembali menerangkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, kewenangan untuk percepatan pengadaan lahan berada di Otorita IKN.

“Menurut Undang-Undang IKN mengenai percepatan pengadaan lahan IKN itu sudah lex spesialis ditangani Otorita IKN,” katanya.

Untuk diketahui, 3 partai politik yang dimaksud oleh Aus Hidayat Nur adalah DPP Partai Golkar di Slipi, DPP PDI Perjuangan, dan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kantor DPP Partai Politik tersebut sebelumnya adalah milik pemerintah. Dan kemudian diserahkan ke masing-masing partai politik pada 1991.

 Di mana Partai Golkar mendapat 4 buah gedung kantor seluas 5.740 meter persegi di atas tanah 24.156 meter persegi di Jalan Taman Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat. Lalu DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) saat itu belum menjadi PDI Perjuangan mendapatkan gedung seluas 1.950 meter persegi di atas tanah 1.538 meter persegi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 58, Jakarta Pusat.

Dan DPP PPP mendapat gedung seluas 690 meter persegi di atas tanah 1.242 meter persegi di Jalan Pangeran Diponegoro No. 60, Jakarta Pusat. (*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#parpol #IKN #partai politik #dpp