Masih dijumpainya aktivitas pertambangan tanpa izin di IKN, didapati ketika penjaga mutu pelayanan publik itu menginvestigasi ke lapangan pada 19 November 2024.
Kala itu, ORI turun gunung memeriksa perizinan pertambangan di realitas dan melihat hilir-mudik truk yang mengangkut hasil galian.
"Hal itu menunjukkan belum adanya implementasi pelayanan publik di sektor pertambangan. Serta belum efektifnya pengawasan dari otoritas setempat," katanya dalam pers rilis.
Masih adanya praktik tak berizin ini, lanjut dia, merupakan dampak dari kebijakan Otorita IKN yang penerapannya masih parsial, tanpa memerhatikan regulasi lain yang berkelindan.
Untuk itu, ORI menyarankan agar penerapan Pasal 42 Ayat 1 dari UU 21/2023 tentang IKN, harus memerhatikan regulasi lain, seperti perizinan dan tata ruang. (*)
Editor : Almasrifah