Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ombudsman RI Sebut Masih Ada Tambang Ilegal di IKN, Dampak dari Penerapan Parsial Kebijakan Otorita IKN

Bayu Rolles • Rabu, 22 Januari 2025 | 12:47 WIB

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto.
KALTIMPOST.ID, Pertambangan ilegal masih berseliweran di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI (ORI) Heri Susanto lewat pers rilis yang terbit, Selasa, 21 Januari 2025.

Masih dijumpainya aktivitas pertambangan tanpa izin di IKN, didapati ketika penjaga mutu pelayanan publik itu menginvestigasi ke lapangan pada 19 November 2024.

Kala itu, ORI turun gunung memeriksa perizinan pertambangan di realitas dan melihat hilir-mudik truk yang mengangkut hasil galian.

"Hal itu menunjukkan belum adanya implementasi pelayanan publik di sektor pertambangan. Serta belum efektifnya pengawasan dari otoritas setempat," katanya dalam pers rilis.

Masih adanya praktik tak berizin ini, lanjut dia, merupakan dampak dari kebijakan Otorita IKN yang penerapannya masih parsial, tanpa memerhatikan regulasi lain yang berkelindan.

Untuk itu, ORI menyarankan agar penerapan Pasal 42 Ayat 1 dari UU 21/2023 tentang IKN, harus memerhatikan regulasi lain, seperti perizinan dan tata ruang. (*)

Editor : Almasrifah
#ombudsman #IKN #ori #Otorita IKN #Pertambangan ilegal