Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penangkapan PSK Online di Wilayah IKN Picu Perdebatan Netizen

Ari Arief • Selasa, 25 Februari 2025 | 16:06 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.
 

KALTIMPOST.ID, Penangkapan dua pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) di sebuah guest house di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, memicu perdebatan sengit di media sosial (medsos).

Berita yang diunggah oleh Kaltim Post pada Minggu, 23 Februari 2025, dengan judul "Modus Aplikasi Online Dibongkar di IKN, 2 PSK Terjaring OTT, Pelanggan Diduga Pekerja Bangunan," menjadi viral setelah dibagikan di grup Facebook.

Hingga Selasa, 25 Februari 2025, berita tersebut telah dilihat 2.489 kali, dibagikan 33 kali, dan mendapatkan 200 komentar, yang terus bertambah.

 Baca Juga: Dua Korban Pohon Tumbang di Jalan Cipto Mangunkusumo Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebagian besar netizen mendukung tindakan tegas Satpol PP PPU dalam memberantas praktik prostitusi di wilayah IKN.

Mereka menilai, penegakan hukum dan norma sosial sangat penting di kawasan yang sedang berkembang pesat ini. Namun, ada pula netizen yang berpendapat berbeda.

Mereka beranggapan, praktik prostitusi sebaiknya dibiarkan saja sebagai "hiburan" bagi para pekerja bangunan yang terlibat dalam pembangunan IKN.

“Mereka juga mencari rezeki untuk keluarga mereka...walaupun cara yang ditempuh salah setidaknya mereka ga mengemis atau mencuri... mereka murni jualan milik mereka sendiri yg pastinya ga byr PPN,” tulis salah satu netizen.

 Baca Juga: Blending Ilegal? Pertalite Disulap Jadi Pertamax, Negara Rugi Besar!

Pendapat ini sontak memicu perdebatan. Netizen yang kontra berargumen bahwa prostitusi melanggar norma hukum dan agama, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Mereka juga menekankan pentingnya menjaga kesucian wilayah IKN sebagai simbol negara.

“PSK ditertibkan karena melanggar norma hukum dan agama,” tegas salah satu netizen yang tidak setuju dengan praktik prostitusi.

Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas permasalahan sosial yang muncul seiring dengan pembangunan IKN.

Di satu sisi, ada tuntutan penegakan hukum dan norma. Di sisi lain, ada pula pertimbangan ekonomi dan sosial yang perlu diperhatikan.

Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat mencari solusi yang bijaksana untuk mengatasi permasalahan ini, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.

Seperti diberitakan, Satpol PP PPU menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (22/02) dan berhasil mengamankan dua orang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah guest house di kawasan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, yang resah dengan keberadaan PSK di wilayah mereka.

Petugas Satpol PP bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat berhasil mengamankan dua wanita tersebut.

“Kedua PSK itu berinisial RW (38) asal Yogyakarta dan CIS (36) asal Balikpapan. Mereka diamankan saat sedang menggunakan aplikasi online untuk bertransaksi,”  kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP PPU, Rakhmadi, Minggu (23/2).

Menurut pengakuan kedua PSK, mereka menyewa kamar seharga Rp 350.000 per hari dan melayani lebih dari tiga pelanggan.

Mereka juga mengaku bahwa sebagian besar pelanggan mereka adalah pekerja buruh di proyek IKN.

Setelah menjalani pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kedua PSK tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Pemilik guest house juga mendapatkan teguran keras dan diminta untuk lebih selektif dalam menerima tamu. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#psk online #IKN #prostitusi di IKN #pekerja bangunan