KALTIMPOST.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, memberi perhatian terhadap isi maklumat dan rekomendasi Lembaga Adat Paser (LAP) PPU.
Ia meminta agar draft kedua dokumen penting tersebut bisa diberikan kepadanya untuk selanjutnya dipelajari.
“Maklumat yang berkesesuaian dan menjadi kompetensi badan publik dalam hal ini pemerintah daerah silakan disampaikan, biar dapat dipelajari lebih lanjut,” kata Sekkab PPU, Tohar, Sabtu (22/3).
Dalam kaitan maklumat dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LAP PPU itu ia tidak bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres PPU Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi, Bantu Masyarakat dengan Harga Terjangkau
Ia mengatakan, sejauh ini telah ada peraturan daerah (perda) berkaitan dengan masyarakat adat Paser.
Tetapi, berupa pelestarian budaya adat Paser. Seingat kami perda yang ada adalah perda berkenaan dengan pelestarian budaya adat Paser,” kata Tohar tanpa bersedia membahas lebih lanjut.
Seperti diberitakan, LAP PPU mengeluarkan maklumat dan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah pusat, kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah daerah, dan masyarakat adat Paser.
Maklumat ini berisi 16 poin penting, sementara rekomendasi mencakup 10 poin yang menekankan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat Paser, serta peran mereka dalam pembangunan IKN.
Baca Juga: PHK di PT BMB! Hitungan Pesangon Bikin Bingung, Disnakertrans Turun Tangan untuk Mediasi
Maklumat ini dihasilkan melalui rapat koordinasi internal diinisiasi Ketua LAP PPU, Musa, yang dihelat di Rumah Adat Paser (Kuta Rekan Tatau) di Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU sekira pukul 15.00 Wita, Rabu (19/3).
Humas LAP PPU, Eko Supriyadi, Jumat (21/3), menjelaskan bahwa maklumat dan rekomendasi ini didasari oleh landasan yuridis yang kuat, termasuk Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UUU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan berbagai peraturan daerah terkait.
“Landasan yuridis ini menegaskan dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di seluruh nusantara,” kata Eko Supriyadi.
Dia mengatakan, maklumat yang dikeluarkan LAP PPU mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan musyawarah adat, gotong-royong, pelestarian bahasa dan budaya, hingga penolakan terhadap penjualan tanah adat kepada pihak luar.
Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi saat Meninggalkan Rumah untuk Mudik
LAP juga menekankan pentingnya peran perempuan dan pemuda adat dalam pengambilan keputusan, serta perlindungan terhadap mereka dari segala bentuk kekerasan.
Dalam rekomendasinya, LAP PPU mendesak pemerintah daerah dan DPRD PPU untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat Paser, serta perda tentang penggunaan pakaian adat, tarian tradisional, dan bahasa Paser dalam acara pemerintahan.
LAP mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk segera menyelesaikan pembangunan Rumah Adat Paser (Kuta Rekan Tatau) yang hingga sekarang masih selesai sekira 20 persen.
LAP juga merekomendasikan agar pemerintah dan Otorita IKN memperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat Paser dalam proses pembangunan IKN, serta memastikan bahwa masyarakat adat Paser dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dan bangsa.
Baca Juga: Zakat Fitrah dan Utang, Mana yang Harus Dibayar Lebih Dulu? Ini Kata Para Ulama
“Pembangunan IKN haruslah bercita rasa nusantara dalam bingkai Pancasila, dengan tidak meninggalkan kearifan lokal, budaya, dan adat istiadat setempat,” tegas Eko Supriyadi.
LAP PPU berharap maklumat dan rekomendasi ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat Paser, serta memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan seimbang dan berkelanjutan. ***
Editor : Dwi Puspitarini