Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jeritan Pemuda Suku Balik dari Hutan IKN, Tak Ingin Pindah dari Tanah Kelahiran

Nasya Rahaya • Minggu, 13 April 2025 | 13:54 WIB
BUTUH PENGAKUAN: Salah satu warga suku Balik menuju tanah yang dikelola untuk kehidupan keluarganya.
BUTUH PENGAKUAN: Salah satu warga suku Balik menuju tanah yang dikelola untuk kehidupan keluarganya.

KALTIMPOST.ID, Jeritan suara hati masyarakat bergaung dari hutan-hutan sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), mengiringi masifnya pembangunan ibu kota baru tersebut.

Tatapan Arman Jaiz, pemuda Suku Balik kelahiran 1988 itu kosong saat ditemui Kaltim Post baru-baru ini.

Dia gelisah karena lahan yang selama ini dijadikan sumber penghasilan dan tempat tinggal di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara terancam hilang. Tersingkir akibat Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jangankan memimpikan punya hunian yang nyaman, rumah yang didiami sekarang masih dalam bayang-bayang ketidakpastian.

Bisa saja saat senja atau lusa disingkirkan oleh Otorita. Saban hari, Arman menempuh jarak sekitar 15 kilometer menggunakan sepeda motor Supra untuk ke kebun.

Kebun yang dikelolanya merupakan warisan turun temurun dari leluhur, yang keturunannya saat ini disebut suku Balik.

Di sana Arman menanam pare di lahan seluas 2 hektare. Pemuda itu ditemani anak dan dua anggotanya yang juga satu suku.

Arman menerima dengan ramah Kaltim Post ketika berkunjung ke kebunnya, pada Maret lalu.

“Wilayah ini masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang IKN,” kata Arman di awal percakapan.

Jarak antara kebunnya dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hanya sekitar 8-10 kilometer dan berlokasi beberapa puluh meter dari dermaga IKN Sepaku.

Sudah pasti “tanah adat” itu sewaktu-waktu bisa dibangun proyek baru.

Tidak cuma kebunnya, rumah yang ditinggali saat ini juga masuk HGU. Di rumah kayu seluas 6x6 meter itu Arman beserta anak istrinya, juga satu keluarga lain dari saudara istrinya berteduh.

“Luas tanahnya 20x20 meter persegi, sebagian halaman ditanami pohon buah,” sebutnya.

Dia bilang, memang ada “ganti untung” nantinya dari pemerintah kalau mereka digusur. Namun, menurutnya sejauh ini tidak ada yang menguntungkan, istilahnya malah berubah jadi ganti rugi.

“Dapat uang ganti rugi, iya. Tapi untuk beli tanah baru, uangnya enggak cukup. Jadi ganti untung itu sebenarnya enggak ada,” bebernya.

Lagipula Arman tidak mau pindah dari tanah kelahirannya. Identitasnya adalah suku Balik.

Menurutnya suku Balik harusnya mendiami wilayah itu, tidak boleh dipindah ke kawasan lain. Memindahkan masyarakat suku Balik, berarti menggerus masyarakat adat.

Kemahiran Arman juga berkebun. Keahlian sistem kebun gilir balik yang mereka jalankan turun temurun dari nenek moyangnya terbukti menjaga keasrian hutan adat mereka.

“Di tanah ini kami lahir, di sini juga kami cari makan,” sebut dia.

Penghasilan dari berkebun ini setidaknya mampu memenuhi penghidupan keluarga, menyekolahkan anak-anaknya.

“Setelah 45 hari dari awal tanam akan ada panen, dari yang saya tanam sekarang panen pertama diperkirakan akan ada 2 karung, berlajut sampai panen raya atau panen ke 4 bisa sampai 9 karung, satu karungnya biasa berisi 35-40 kilogram pare,” kata dia.

Sementara harga pare di pasar bisa Rp 8-9 ribu. Sekitar Rp 300 ribu per karung. Terkait masa panen bisa 15 kali dalam satu periode tanam, sekitar 4 bulan setengah.

Lebih jauh, Arman mengkritisi wacana relokasi masyarakat adat. Baginya, memindahkan masyarakat adat berarti menghilangkan identitas mereka.

“Kalau masyarakat adat dipindahkan, mereka bukan lagi masyarakat adat, tapi jadi transmigran. Masyarakat adat itu titipan Tuhan di situ,” tegasnya.

Hingga kini, menurut Arman, belum ada perlindungan konkret untuk masyarakat hukum adat di kawasan IKN.

“Badan hukumnya saja belum ada, dasar hukumnya kosong. Jadi mau proses pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat pun enggak bisa,” katanya.

Di tengah ketidakpastian ini, Arman bersama komunitas pemuda tetap menjaga hutan adat mereka.

Setiap empat bulan sekali, mereka memeriksa kawasan hutan untuk memastikan tidak ada aktivitas penebangan liar atau perusahaan yang masuk tanpa izin.

“Kami rutin ke hutan. Kalau ada pelanggaran, kami laporkan,” katanya.

Arman berharap pemerintah segera mengakui hak-hak masyarakat adat di sekitar IKN.

“Tidak muluk-muluk kami mau ini itu, hanya minta diakui. Tanah kami sudah ada, tinggal pemerintah mengakui saja,” tutupnya.

Editor : Hernawati
#suku balik #IKN