Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ancam Surati Presiden! Kelompok Tani Sepaku Sebut Respons OIKN Lambat, Direktur Pertanahan: Coba Bagi ke Saya

Ari Arief • Kamis, 15 Mei 2025 | 05:55 WIB
SERAHKAN SURAT: Pendamping KTH PBJM, Zulpani Paser (kiri) saat menyerahkan surat ketiga kepada petugas jaga di OIKN, Rabu, 14 Mei 2025.
SERAHKAN SURAT: Pendamping KTH PBJM, Zulpani Paser (kiri) saat menyerahkan surat ketiga kepada petugas jaga di OIKN, Rabu, 14 Mei 2025.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Kelompok Tani Hutan Paser Balik Jaya Mandiri (KTH PBJM) dari Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melayangkan surat ketiga kepada kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait permohonan audiensi untuk izin pengelolaan lahan.

Dalam surat bernomor 014 .P3L/SEK/KTH-PBJM/Spk/IV/2025 tertanggal 12 Mei 2025, KTH PBJM menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons dari OIKN.

Sebelumnya, KTH PBJM telah mengirimkan dua surat serupa. Surat pertama bernomor 012.P3L/KTH-PBJM/Spk/II/2025 pada 10 Februari 2025 perihal permohonan izin/rekomendasi pengelolaan lahan, dan surat kedua bernomor 013.PSL/SEK/KTH-PBJM/Spk/IV/2025 pada 7 April 2025 perihal pengajuan pertemuan/audiensi.

“Jika surat kami yang ketiga kali ini tidak juga mendapatkan respons, maka kami akan menyurati Bapak H. Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia untuk mendapatkan keadilan hukum,” tegas Ketua KTH PBJM Sarinah dan Sekretaris, Kusno, dan kuasa pendamping KTH PBJM, Zulpani Paser, Rabu (14/5).

Mereka ini merasa OIKN tidak memperhatikan nasib masyarakat setempat yang terdampak langsung oleh perpindahan Ibu Kota Nusantara.

KTH PBJM juga menyatakan akan melakukan kegiatan di atas tanah/lahan mereka pada bulan Juli 2025, sesuai dengan peta yang telah diploting.

Mereka mengklaim memiliki data dan dokumen penguasaan hak atas tanah/lahan yang sah.

Surat permohonan audiensi ini ditandatangani oleh Ketua KTH PBJM, Sarinah, dan Sekretaris, Kusno, serta ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri BPN/ATR RI, dan beberapa Deputi Otorita IKN.

Sebagai bukti penyerahan berkas, KTH PBJM juga melampirkan tanda terima penyerahan berkas kepada Otorita IKN yang mencantumkan nomor surat, perihal, dan tanggal penyerahan, yaitu 12 Mei 2025.

Dalam keterangan sebelumnya, Zulpani Paser menyebutkan, lahan yang mereka kelola berada di tiga lokasi, yaitu Kelurahan Sepaku, Desa Sukaraja, dan Desa Karang Jinawi, yang semuanya berada di Kecamatan Sepaku, PPU.

"Luas lahan yang mereka kelola sesuai dengan Peta Tanah Status dan Fungsi Kawasan Hutan KTH PBPJM adalah sekitar 4.656,96 hektare," jelas Zulpani Paser.

Ditegaskannya, bahwa melalui surat-surat tersebut KTH PBJM berharap agar pertemuan dengan kepala Otorita IKN dapat segera terwujud.

Mereka ingin mendapatkan kejelasan mengenai izin pengelolaan lahan yang mereka ajukan, agar dapat terus berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok tani.

Direktur Pertanahan, OIKN, Firyadi saat dikonfirmasi mengenai hal ini melalui pesan WhatsApp (WA) meminta agar media ini bisa membagikan softcopy dokumen surat-surat dari KTH PBJM.

“Bisa di-share ke saya surat pertama dan kedua, biar bisa saya lacak disposisinya ke mana,” jawabnya.

Kaltim Post memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan ketiga dokumen surat dimaksud setelah terlebih dahulu meminta izin kepada Zulpani Paser selaku kuasa pendamping KTH PBPJM. (*)

Editor : Almasrifah
#KTH PBJM #penajam paser utara #pengelolaan lahan #ppu #kelompok tani #Otorita Ibu Kota Nusantara #OIKN