Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kadin PPU Turun Tangan dalam Permasalahan Tagihan Invoice Rp 669 Juta

Ari Arief • Kamis, 12 Juni 2025 | 15:35 WIB

 

Ketua Kadin PPU Rudiansyah.
Ketua Kadin PPU Rudiansyah.

KALTIMPOST.ID, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi mengajukan permohonan bantuan penagihan penyelesaian invoice kepada Pimpinan PT. Brantas Abipraya PT. Mutual Prima Karya (KSO).

Permohonan ini terkait tunggakan pembayaran sebesar Rp 669.112.500 kepada Usaha Dagang (UD) Berkah Shiva yang telah menunggak selama lebih dari 10 bulan.

Surat permohonan dengan nomor 017/KADIN-PPU/VI/2025 ini dilayangkan oleh Kadin PPU pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dalam surat tersebut, Kadin PPU menjelaskan bahwa UD. Berkah Shiva merupakan anggota terdaftar Kadin PPU.

Permintaan bantuan ini juga didasari oleh surat dari UD. Berkah Shiva bernomor 014/UD-BHS/VI/2025 tentang permohonan bantuan penyelesaian tagihan invoice, serta surat pernyataan kesanggupan pembayaran dari PT. Brantas Abipraya PT. Mutual Prima Karya (KSO) kepada UD. Berkah Shiva bernomor 784/BAP-PRM/KSO/OPS/II/2025.

  1. Berkah Shiva, melalui Abdu Rahman, anggotanya yang juga menjabat sebagai anggota Kadin PPU, memohon agar Kadin PPU dapat memfasilitasi penyelesaian tagihan invoice tersebut. Tagihan ini berasal dari pemesanan batu kali untuk proyek penanganan banjir sungai Sepaku, Kecamatan Sepaku, PPU yang merupakan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dijelaskannya, sebelumnya, PT. Brantas Abipraya (Persero)-PT. Mutual Prima Karya (KSO) telah mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran bernomor 784/BAP-PRM/KSO/OPS/II/2025 pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, PT. Brantas Abipraya PT. Mutual Prima Karya (KSO) menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa invoice dengan ketentuan 50 persen sisa invoice akan dibayarkan bertahap dalam jangka waktu 2 minggu setelah surat perintah kerja (SPK), dan keseluruhan sisa invoice akan dibayarkan bertahap dalam jangka waktu 1 bulan setelah SPK.

Tembusan surat permohonan bantuan penagihan ini disampaikan kepada kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat IKN, deputi Bidang Pendanaan dan Investasi IKN, media cetak dan elektronik, dan arsip.

Hal ini menunjukkan keseriusan Kadin PPU dalam membantu anggotanya menyelesaikan permasalahan tunggakan pembayaran yang telah berlangsung cukup lama ini.

“Kami berupaya memaksimalkan potensi untuk mendukung anggota dalam hal menerima hak-haknya itu,” kata Ketua Kadin PPU, Rudiansyah, Kamis (12/6).

Manajemen perusahaan ini saat dihubungi melalui Manajer Keuangan PT. Brantas Abipraya (Persero)-PT. Mutual Prima Karya (KSO), Akilla Dion, ia hanya menjawab singkat segera meneruskan hal tersebut ke pimpinan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2 Dibuka? Ini Jadwal, Jenis Beasiswa, dan Syaratnya

“Siap, ini saya sampaikan ke manajemen dulu, ya, karena posisi saya di sini hanya staf,” katanya. Sementara itu, Ketua Kadin PPU, Rudiansyah, kembali mengingatkan agar perusahaan ini segera memenuhi kewajibannya, sehingga kerja sama dalam pekerjaan terus dapat dilaksanakan dengan baik. “Itu harapan kami baik sebagai pimpinan Kadin PPU maupun untuk kepentingan anggota kami,” tegasnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#PT Brantas Abipraya #Proyek sungai Sepaku #IKN #Tunggakan Pembayaran #PT Mutual Prima Karya #Kadin PPU #proyek ikn