Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Permohonan Ribuan Hektare Lahan oleh KTH di IKN, Bakal Disetujui atau Ditolak?

Ari Arief • Minggu, 22 Juni 2025 | 11:59 WIB
BAHAS PENGAJUAN: Suasana rapat di IKN yang membahas pengajuan KTH Paser Balik Jaya Mandiri untuk mengelola ribuan hektare lahan di IKN.
BAHAS PENGAJUAN: Suasana rapat di IKN yang membahas pengajuan KTH Paser Balik Jaya Mandiri untuk mengelola ribuan hektare lahan di IKN.

KALTIMPOST.ID, Kelompok Tani Hutan (KTH) Paser Balik Jaya Mandiri tengah berupaya mendapatkan izin pengelolaan lahan seluas ribuan hektare di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan tujuan pengembangan ketahanan pangan.

Permohonan ini menjadi sorotan dalam rapat yang digelar di Kantor Otorita IKN pada Rabu, 18 Juni 2025 lalu.

Dipimpin oleh Alimuddin, deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, rapat tersebut membahas permohonan izin pengelolaan lahan oleh KTH Paser Balik Jaya Mandiri.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan KTH Paser Balik Jaya Mandiri pada 10 Februari 2025 dan disposisi dari Deputi Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN.

Sarinah, ketua KTH Paser Balik Jaya Mandiri, bersama perwakilan kelompoknya, mengajukan permohonan izin pengelolaan lahan seluas 4.656,96 hektare yang direncanakan akan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk ketahanan pangan.

 Baca Juga: Ada Sanksi Penjara dan Denda! Ini Detail Surat Menteri Pertanian ke Seluruh Kepala Daerah

Namun, ambisi ini dihadapkan pada kenyataan bahwa seluruh luasan lahan tersebut berada di dalam Area Peruntukan Darat (ADP) atau Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN.

“Karena lahan tersebut sepenuhnya berada di dalam ADP/HPL Otorita IKN, lahan tersebut tidak dapat diusulkan untuk menjadi hak milik Kelompok Tani Hutan Paser Balik Jaya Mandiri,” jelas Alimuddin dalam rapat.

Lebih lanjut, berdasarkan peta lokasi tanah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Otorita IKN, area yang diusulkan KTH Paser Balik Jaya Mandiri sebenarnya diperuntukkan bagi pembangunan rimba kota, pengembangan sektor ekonomi/jasa, dan pemukiman.

Meski demikian, ada secercah harapan bagi KTH Paser Balik Jaya Mandiri. Kedeputian Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat bersama Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya akan mempertimbangkan dan mengkaji kemungkinan pengelolaan lahan tersebut untuk program ketahanan pangan.

 Baca Juga: Jangan Lewatkan! Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk Jalur Mandiri Sudah Dibuka, Ini Info Lengkapnya

“Ini sebagai upaya pemberdayaan masyarakat, khususnya anggota Kelompok Tani Hutan Paser Balik Jaya Mandiri,” tambah Alimuddin, menggarisbawahi komitmen Otorita IKN terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

Dalam rapat tersebut, KTH Paser Balik Jaya Mandiri juga mengungkapkan telah memiliki dokumen segel penguasaan lahan seluas 13 hektare yang ditetapkan pada tahun 2021, dengan proses pengusulan yang sudah dimulai sejak 2017.

Mereka menyatakan kesediaan untuk menyerahkan salinan dokumen segel tersebut kepada pihak Otorita IKN, sekaligus menjelaskan kronologis pengusulannya.

Untuk mempercepat penyelesaian permohonan ini, Otorita IKN berencana mengadakan rapat internal dalam waktu dekat.

Rapat tersebut akan melibatkan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, serta Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.

 Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2025 Cair Lebih Awal? Ini Jadwal dan Daftar Daerah yang Sudah Terima!

Keputusan akhir terkait permohonan KTH Paser Balik Jaya Mandiri ini akan sangat dinantikan, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur IKN dan keberlanjutan program ketahanan pangan serta pemberdayaan masyarakat. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#KTH Paser Balik Jaya Mandiri #IKN #pengelolaan lahan #alih fungsi lahan #ketahanan pangan