Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Status ASN di Wilayah IKN Masih Menggantung, Camat Sepaku Tegaskan Kesiapan Abdi Negara

Ari Arief • Senin, 23 Juni 2025 | 12:54 WIB

Kantor Camat Sepaku, Penajam Paser Utara.
Kantor Camat Sepaku, Penajam Paser Utara.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Isu mengenai nasib aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang bertugas di wilayah delineasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara terus menjadi sorotan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyatakan bahwa pegawai di kawasan IKN akan diberikan pilihan untuk tetap menjadi pegawai Pemkab PPU atau beralih ke Otorita IKN.

Menanggapi hal ini, Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, mengakui bahwa regulasi resmi terkait pengalihan tersebut masih belum final.

"Sampai sekarang belum ada regulasi atau kebijakan terkait sumber daya manusia khususnya yang berada di wilayah delineasi IKN, apakah akan dipindah tugaskan ke Otorita atau kembali ke Kabupaten Penajam,” ujar Gamaliel Abimanyu Arliandito saat ditanya mengenai hal ini oleh Kaltim Post, Senin (23/6).

Pernyataan camat Sepaku ini merespons kabar yang disampaikan Ainie, yang menyebutkan bahwa Pemkab PPU telah berkoordinasi dengan Otorita IKN dan mengusulkan pengalihan pegawai yang mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Ainie juga mengungkapkan bahwa pengalihan ini telah dipersiapkan sejak 2023, dengan perkiraan melibatkan sekitar 600 ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di wilayah IKN, termasuk pegawai di kantor Kecamatan Sepaku, kelurahan/desa, puskesmas, RSUD Sepaku, serta tenaga pendidik di tingkat SD dan SMP.

Meskipun belum ada payung hukum yang pasti, Gamaliel Abimanyu Arliandito memberikan gambaran mengenai kemungkinan yang akan terjadi, terutama bagi staf yang memang berdomisili di Sepaku.

“Kalau staf yang memang domisili di Sepaku, ketika memang ada opsi tersebut ya kemungkinannya pindah,” katanya. Namun, ia menambahkan bahwa belum ada konfirmasi langsung dari staf terkait preferensi mereka.

Kendati demikian, Gamaliel menegaskan prinsip dasar seorang abdi negara. “Secara prinsip ya siap ditempatkan di mana saja, namanya status abdi negara,” tegasnya. Dia menunjukkan komitmen pegawai negeri untuk menjalankan tugas di mana pun dibutuhkan.

Sebelumnya, Ainie dari BKPSDM PPU menjelaskan bahwa jumlah pegawai yang terdampak akan terus berubah seiring adanya pensiun dan penerimaan PNS serta PPPK yang baru.

“Kami masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan pengalihan pegawai pemerintah kabupaten yang bertugas di Kecamatan Sepaku ke Otorita IKN,” kata Ainie kepada wartawan di Penajam, baru-baru ini.

Dia berharap seluruh ASN maupun PPPK di Kecamatan Sepaku dapat diambil alih oleh Otorita IKN untuk memperkuat struktur birokrasi di pusat pemerintahan baru.

Belum adanya regulasi final ini menciptakan ketidakpastian bagi ratusan pegawai yang berada di garis depan pembangunan IKN.

Pemkab PPU maupun Otorita IKN, serta para pegawai sendiri, kini menantikan kejelasan dan payung hukum yang akan mengatur status dan penempatan mereka di masa depan.

Komunikasi dan koordinasi antarpihak terkait diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik demi keberlanjutan pelayanan publik dan kesejahteraan ASN di wilayah IKN Nusantara. (*)

Editor : Almasrifah
#asn #penajam paser utara #badan kepegawaian negara #IKN #BKPSDM #ppu #aparatur sipil negara #pppk