KALTIMPOST.ID, Pemasangan plang Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Hutan dari pihak pemerintah pusat pada tiga titik di kawasan hutan yang telah dikelola masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), ternyata, mengundang perhatian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pegiat Sawit Nasional (JPSN) PPU, dan JPSN Pusat.
Mereka bertiga, yaitu Ketua DPD JPSN PPU, Tono Sutrisno, Dewan Penasihat DPD JPSN PPU, Sumardi, dan Sekretaris Umum DPP JPSN Pusat, Budi Dharmansyah, melihat dari dekat plang dimaksud, yang salah satunya berada di wilayah Sotek, Kecamatan Penajam, PPU, Minggu (27/7).
“Kami melihat langsung plang tersebut karena telah memberi dampak keresahan bagi warga yang telah berkebun kelapa sawit di sekitar plang,” kata Ketua DPD JPSN PPU, Tono Sutrisno, saat menghubungi Kaltim Post, Minggu (27/7).
Tulisan yang tertera pada plang disebutkan lahan non-tanaman kehutanan seluas 763.712 hektare di dalam kawasan hutan tanaman industri ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dalam bagian lain plang juga tertulis Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Ini.
Ada pula tulisan warna merah: dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman/tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
Sekretaris Umum DPP JPSN Pusat, Budi Dharmansyah, membeberkan, sudah ada tiga titik plang Satgas PKH di Kabupaten PPU.
Salah satunya, kata dia, berada di kawasan hutan Sotek.
“Dua puluh tahun yang lalu para rakyat atau petani yang kuat dan gigih berjuang dan meletakkan harapannya untuk hidup yang layak ke depan di sini,” kata Budi Dharmansyah.
“Ada yang menjual semua asetnya di kampung halaman dan membawa seluruh anggota keluarganya tinggal di daerah yang jauh dari keramaian. Dan dalam proses perjuangan itu tidak sedikit yang harus berduka karena anggota keluarganya meninggal dunia saat berjuang. Alhamdulillah, perjuangan tidak pernah membohongi hasilnya, saudara-saudara kami petani sawit yang di sini sudah memetik hasilnya dan mendapatkan kehidupan yang layak tuk mensejahterakan keluarganya. Dengan munculnya plang Satgas PKH di sini petani sawit mulai resah dan gelisah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD JPSN PPU, Tono Sutrisno menyampaikan pandangan bahwa dari nama Satgas PKH adalah satuan tugas penertiban kawasan hutan, sehingga kawasan hutan itu memang harus ditertibkan.
“Artinya penggunaan kawasan hutan yang sebelumnya tidak teratur tidak tertib menjadi tertib terutama untuk para pengusaha yang sudah menggunakan kawasan hutan tanpa izin, tanpa membayar pajak, dan menggunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Diungkapkannya, penertiban kawasan hutan memperjelas status luasan kawasan hutan yang telah digunakan oleh pengusaha atau masyarakat sehingga terdata berapa keuntungan negara dan berapa kerugian negara.
Penertiban kawasan hutan, lanjut dia, memang pada dasarnya perlu dilakukan dan tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat.
Hal ini, kata Tono Sutrisno, karena selama ini masyarakat telah memberi kontribusi yang berarti terhadap terbukanya lapangan kerja di sektor kelapa sawit, dan sebagian besar masyarakat memiliki dokumen berupa surat keterangan tanah atau segel dan rutin membayar pajak.
“Untuk sementara kami menyimpulkan bahwa satgas ini setelah melakukan upaya penertiban kawasan hutan maka perlu dirumuskan kebijakan yang pro-rakyat dan pro-negara, sehingga status kebun kelapa sawit yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap negara bisa diatur kembali mana kawasan yang seharusnya kembali menjadi hutan dan mana kawasan hutan yang diubah statusnya menjadi perkebunan rakyat. Sehingga, masyarakat bisa mengelola tanah yang sudah ditanami kelapa sawit menjadi legal,” katanya.
“Itu pendapat pribadi. Sedangkan pendapat organisasi secara resmi belum ada, karena kami masih diskusikan dan kami berharap setelah diskusi internal kami akan mengupayakan untuk bisa bertemu dengan pimpinan atau ketua satgas penertiban kawasan hutan. Tujuannya, untuk memberikan penjelasan terkait kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat serta kebijakan yang diambil agar masyarakat tidak resah dengan adanya plang PKH di kawasan tersebut,” tambahnya, mengakhiri penjelasannya.
Editor : Hernawati