Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemdasus IKN Siap Jalan, Tinggal Tunggu Satu Tanda Tangan dari Istana!

Muhammad Ridhuan • Minggu, 17 Agustus 2025 | 08:16 WIB
Penetapan IKN di Kabupaten PPU ini sudah ada dalam cerita rakyat masyarakat Paser di PPU.   
Penetapan IKN di Kabupaten PPU ini sudah ada dalam cerita rakyat masyarakat Paser di PPU.  

KALTIMPOST.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu kota Nusantara (IKN) masih melakukan serangkaian upaya pembentukan pemerintah daerah khusus (pemdasus). Teranyar, OIKN telah menetapkan batas wilayah sementara. Dengan memasang delapan titik patok.

“Yang pasti kemarin, kebetulan di bawah saya, sudah menandatangani berita acara. Kesepakatan untuk pemasangan pilar batas sementara. Kami akan terus melanjutkan dengan Panitia Penegasan Batas Daerah, itu melalui Pemendagri, sudah mengatur saya dulu di Pemendagri, juga melaksanakan tugas yang sama,” jelas Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Sabtu (16/8/2025) malam.

Setelah itu lanjut Thomas, pihaknya masih memerlukan sejumlah langkah kebijakan. Di mana diklaim sudah melakukan hal tersebut. Mengingat dengan luas 256 ribu hektare IKN, atau empat kali Jakarta, batas yang sebelumnya ditetapkan secara imajiner, maka saat ini sudah berhasil dipetakan secara ril dengan turun langsung survei. Menggandeng masyarakat dan pemerintah daerah. Baik di Penajam Paser Utara (PPU) maupun Kutai Kartanegara (Kukar).

“Karena kami tidak mau ketika ditetapkan batas IKN, pemerintah daerah dalam hal ini PPU maupun Kukar menganggap bahwa mereka tidak dilibatkan. Kami tegaskan mereka kami libatkan semua dari awal,” ucap Thomas. Dirincikannya, dalam prosesnya ada 20 desa terpotong. “Itu sudah kami selesaikan,” lanjutnya.

Kemudian Thomas menjelaskan, peta jalan menuju pemdasus IKN akan segera dilakukan. Mulai dari penyelesaian deliniasi, lalu bentuk pemerintahan yang diselesaikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian/lembaga. “Karena nanti pembahasan itu melalui panitia yang ada di sejumlah kementerian/lembaga,” imbuhnya.

Lantas kapan Pemdasus IKN bisa terwujud? Thomas memastikan, begitu keputusan presiden (kepres) pemindahan IKN diteken. Itu sesuai dengan Pasal 39 UU IKN. Dengan keluarnya kepres, maka itu pertanda dimulainya pemdasus. Termasuk di dalamnya masuk soal peta jalan, deliniasi kawasan hingga kodifikasi wilayah.

“Apakah nanti warga di Nusantara punya KTP sendiri? Ini akan terjawab nanti karena satuan pemerintah daerah khusus itu di provinsi tapi setingkat kementerian. Ini pemerintahan hibrid. Pemdasus tidak ujug-ujug. Karena itu sejak awal kami gagas itu dalam undang-undang,” sebutnya. Thomas memastikan pihaknya akan terus mengawal bagaimana pemdasus ini akan soft landing. Karena bagi OIKN, wilayah IKN bukan daerah kosong. Ada 7 kecamatan, 32 kelurahan dan 22 desa. Dengan  begitu dampak daripada penataan internal, pihaknya sudah membantu PPU dan Kukar untuk melakukan kebijakan pemekaran.

“Dan dari awal Pak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri sudah memberikan kebijakan informasi itu. Kemarin kami kawal, karena PPU, dari 4 kecamatan hilang 1. Pasti nanti akan kita mekarkan tambah 2 untuk menggenapi 5 sesuai dengan persyaratan pembentukan kabupaten,” tuturnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#kepres #pembentukan pemerintahan baru #Pemdasus IKN #batas wilayah