Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ibu Kota Nusantara: Pembangunan Kembali Hutan Heterogen atau Deforestasi?

Nur Jayanti • Minggu, 17 Agustus 2025 | 08:46 WIB
Hutan Titik Nol Nusantara.
Hutan Titik Nol Nusantara.

KALTIMPOST.ID, Tahukah Anda jika hingga saat ini pembangunan IKN masih menjadi perdebatan publik, di mana para pakar menilai bahwa pembangunan ini sama saja dengan merusak wilayah tropis terutama hutan, namun pemerintah tetap berkilah bahwa pembangunan tersebut justru membenahi hutan Kalimantan yang sejalan dengan visi mereka yaitu 'forest city.'

Hal ini juga dikomentari langsung oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Ia berpendapat jika berita-berita yang menyebutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melalui pembabatan hutan adalah hoax atau kesalahpahaman semata.

Dalam pidatonya pada acara Green Impact Festival 2025, di Djakarta Theater, Jakarta Pusat pada Kamis (24/7/2025) waktu setempat ia juga membantah hal tersebut.

Ia menjelaskan jika hutan di kawasan IKN adalah salah satu jenis hutan produksi tanaman eukaliptus, yang mana disarankan untuk dibabat setiap enam hingga tujuh tahun.

Apa Itu Deforestasi?

Secara sederhana, deforestasi ialah suatu kegiatan menutup lahan dari yang semula berhutan menjadi tidak berhutan.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD) juga menyatakan bahwa deforestasi merupakan perubahan permanen areal hutan menjadi tidak berhutan akibat aktivitas manusia.

Untuk isu pembangunan IKN Nusantara sendiri tentunya tidak terlepas dengan kegiatan  peralihan lahan menjadi lahan guna atau bisa dikatakan deforestasi.

Proses penghilangan hutan dengan cara penebangan dengan tujuan mengambil hasil hutan atau mengubah fungsi hutan menjadi fungsi non-hutan.

IKN sebagai Pilihan Solusi Nasional

Ibu Kota Nusantara sendiri berdiri di lahan seluas 56.159 hektar sebagai kawasan Ibu Kota baru dan 196.501 hektar sebagai kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara.

Pembangunan  Ibu Kota Nusantara sendiri dilandasi dengan UU. No 3 tahun 2022 tentang Ibu  Kota Negara (IKN).  

Konsep pembangunan IKN juga mengadopsi konsep Smart City, konsep ini bermaksud bahwa pembangunan IKN adalah pembangunan kota masa depan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan dan sebagai kapitalis atau pusat pemerataan perekonomian dan mobilitas pembangunan nusantara.

Pembangunan IKN sendiri memiliki berbagai tujuan, salah satunya dalam rangka   pemerataan   perekonomian Indonesia.

Salah satu permasalahan besar di Indonesia adalah ketidakmerataan perekonomian. Ketimpangan perekonomian yang terjadi antara Pulau Jawa dengan Pulau luar Jawa menjadi salah satu alasan pemerintah ingin memindahkan pusat pemerintahan dari Pulau Jawa ke Pulau luar Jawa.

Pemindahan Ibu kota ke Kalimantan ini akan menjadi solusi bagi pemerataan urbanisasi dan kegiatan industri, di mana peluang ini akan menarik banyak perusahaan domestik maupun luar negeri untuk melakukan investasi di IKN.

 Baca Juga: Pemdasus IKN Siap Jalan, Tinggal Tunggu Satu Tanda Tangan dari Istana!

IKN, Upaya Pembangunan Kembali Hutan Heterogen

Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah berhasil menghutankan kembali atau reforestasi lahan seluas 8.420 hektar di wilayah delineasi IKN.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto mengungkapkan, kegiatan pembangunan kembali hutan wilayah delineasi IKN dilaksanakan sejak  tahun 2022 hingga saat ini.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, meliputi instansi pemerintah, perusahaan swasta, yayasan dan bahkan perguruan tinggi.

Pembangunan kembali hutan heterogen terus dilakukan guna mengejar target untuk mengubah 65 persen dari luas area IKN menjadi kawasan lindung, kawasan ini nantinya akan tertutup dengan hutan hujan tropis.

Otorita IKN juga melibatkan beberapa pihak dari Kementerian Kehutanan melalui BPDAS Mahakam Berau guna mendapatkan dukungan teknis dalam rehabilitasi lahan IKN. *** 

Editor : Dwi Puspitarini
#deforestasi #IKN #reforestasi #OIKN