KALTIMPOST.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar audiensi untuk membahas sejumlah isu strategis terkait pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Sepaku, Jumat (19/9).
Pertemuan ini menyoroti berbagai permasalahan, termasuk isu pelayanan perizinan, administrasi pertanahan, serta penataan ruang yang dinilai belum harmonis.
Berdasarkan hasil monitoring tim terpadu Pemkab PPU dan BPKP, ditemukan hambatan dalam pelayanan perizinan berusaha, seperti keterlambatan waktu penerbitan yang tidak sesuai standar.
Selain itu, sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) yang dikelola OIKN belum mengakomodir semua jenis kegiatan usaha, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sepaku.
Tidak hanya itu, pertemuan yang berlangsung di Kantor OIKN, Lantai 5, ini membahas isu-isu strategis terkait pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Sepaku yang berada dalam deliniasi IKN.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan beberapa isu strategis yang berkembang dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, khususnya di wilayah Kecamatan Sepaku.
Permasalahan yang diangkat antara lain:
Pertama, hasil monitoring dan evaluasi oleh Tim Terpadu Pemkab PPU serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di wilayah Kecamatan Sepaku.
Yaitu, terjadi keterlambatan waktu pelayanan, di mana Perizinan Berusaha diterbitkan dalam waktu yang cukup lama, tidak sesuai dengan standar waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Single Submission (OSS) oleh OIKN belum mengakomodir seluruh jenis kegiatan usaha, khususnya Usaha Mikro dan Usaha Kecil, sehingga terdapat pelaku usaha yang masih mengurus perizinannya melalui Sistem OSS Pemkab PPU.
Kedua, masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan PKKPR sebagai syarat penetapan dan pemberian Hak Atas Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Masyarakat kesulitan mendapatkan Hak Atas Tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik karena peruntukan tanahnya dianggap tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.
Ketiga, terdapat ketidaksepahaman antara OIKN dengan Pemkab PPU terkait dengan RDTR Kawasan IKN.
Hal ini menimbulkan disharmonisasi dalam penyelenggaraan PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Perizinan Berusaha.
Keempat, persyaratan wajib persetujuan kepala OIKN dalam pengalihan hak atas tanah sering tidak jelas dan pasti, menyebabkan hak atas tanah dilakukan secara di bawah tangan oleh masyarakat.
Selain itu, masih belum jelasnya batas pemberlakuan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah.
Dalam menanggapi isu-isu yang disampaikan, pihak PPU menyatakan bahwa Kementerian PPN/Bappenas telah mengapresiasi aspirasi PPU dan menekankan adanya peluang besar bagi Kabupaten Penajam Paser Utara untuk berkembang sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Pihak PPU juga menyatakan perlunya kolaborasi lintas sektor dan pemerintah pusat-daerah, termasuk dalam penyusunan RDTR, pengendalian ruang, serta identifikasi kegiatan pengungkit untuk masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu, OIKN menyampaikan bahwa PPU diusulkan menjadi pilot project untuk beberapa program, seperti Water Fund (air bersih), smart eco-tourism, dan industri hijau berbasis kawasan pesisir dan Buluminung.
Terkait isu agraria dan sosial budaya, OIKN menyatakan bahwa sorotan terhadap konflik agraria, penggusuran masyarakat adat, dan ketimpangan penguasaan lahan pasca pembebasan tanah untuk IKN menjadi perhatian serius yang harus ditangani.
Penyusunan Master Plan PPU menjadi prioritas utama agar Kabupaten PPU dapat ditetapkan sebagai KSN dan mendapatkan dukungan PSN.
Dalam menjalankan tugas dan perannya, Tim Koordinasi Percepatan Kawasan Strategis Nasional Kabupaten PPU Periode Tahun 2025-2029 harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
TANGGAPAN WARGA
Sementara itu, beberapa tanggapan dari sudut pandang masyarakat yang sejalan dengan isu yang diangkat dalam audiensi, menyatakan, sangat mendukung isu-isu tersebut dicarikan solusi.
“Sudah saatnya ada kejelasan dari pemerintah pusat tentang status tanah kami. Proses perizinan yang berlarut-larut sangat merugikan, apalagi bagi kami pengusaha kecil di sini. Kami butuh kepastian hukum,” kata salah satu warga Sepaku yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan Sabtu (20/9).
“Saya setuju sekali dengan usulan untuk merevisi RDTR. Kami sebagai masyarakat asli tidak ingin hak-hak kami terancam hanya karena adanya pembangunan IKN. Kearifan lokal harus tetap dihormati dan dilindungi,” tambahnya.
Warga lainnya mengatakan, bahwa Bappenas bilang ini peluang, dan ia percaya itu.
“Tapi, pemerintah juga harus serius menangani isu agraria dan potensi konflik sosial. Jangan sampai pembangunan malah menimbulkan ketimpangan di masyarakat,” ujarnya.
“Harmonisasi kebijakan antara OIKN dan Pemkab PPU sangat krusial. Selama belum ada keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota, kewenangan seharusnya tetap dipegang oleh Pemkab PPU. Ini demi menjaga efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik,” tuturnya.
Warga lainnya menyatakan mendukung pembangunan, tapi jangan korbankan masyarakat.
“Semoga audiensi ini benar-benar membawa perubahan nyata dan memastikan hak-hak kami sebagai warga Sepaku terlindungi,” tegas warga lainnya.
Editor : Hernawati