Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Presiden Prabowo Tandatangani Perpres IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Nur Jayanti • Minggu, 21 September 2025 | 14:25 WIB
Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ibu Kota Nusantara (IKN).

KALTIMPOST.ID, Pada Jumat (19/9/2025) Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan jika perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ibu kota akan tetap dilanjutkan.

Hal ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia di tahun 2028 mendatang. 

Keputusan telah ditandatangani dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Pemerintah Pusat dan DPR RI juga telah menganggarkan sekitar Rp 48,8 triliun untuk percepatan pembangunan IKN.

Apa Itu Ibu Kota Politik?

Secara umum, ibukota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas politik sebuah negara, termasuk lokasi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta perwakilan diplomatik negara asing.

Terdapat beberapa negara yang telah membedakan antara kota pusat politik dan kota pusat perekonomiannya seperti Amerika Serikat, Washington, D.C. adalah ibu kota politik, sementara pusat ekonomi berada di New York City.

Selain itu, tidak hanya Indonesia yang menjadi satu-satunya negara yang memindahkan ibu kota pemerintahan guna melakukan pemerataan. Salah satunya Brasil, mereka memindahkan ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasilia pada 1960 untuk alasan pemerataan pembangunan.

Kemudian juga ada Myanmar, dimana Naypyidaw merupakan ibu kota pemerintahan, sedangkan  Yangon adalah ibu kota pusat ekonomi. 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menerjemahkan ibu kota politik itu adalah pusat politik bagi penyelenggaraan pemerintahan negara yaitu semua kegiatan eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan diselenggarakan di IKN.

Menurutnya, arah menuju ibukota politik ini menjadi jawaban kepemerintahan Prabowo Subianto terkait pembangunan IKN.

Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik

Perpres itu memerinci sejumlah indikator yang harus dipenuhi sebelum IKN resmi berfungsi sebagai ibu kota politik, di antaranya:

  1. Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare.
  2. Pembangunan gedung/perkantoran minimal telah mencapai 20 persen.
  3. Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan minimal mencapai 50 persen.
  4. Ketersediaan sarana-prasarana dasar minimal mencapai 50 persen..

Selain itu, untuk melakukan pemindahan pemerintahan ke IKN baru bisa dilakukan jika:

  1. Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.
  2. Mencapai cakupan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.

Hal ini menunjukan jika perpindahan ibu kota tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur.

Rincian dalam Perpres Mengenai IKN Sebagai Ibu Kota Politik 2028

Guna mendukung terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, perlu dilakukan perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya mencakup pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara, pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, dalam lampiran juga merinci tentang pemindahan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, pemindahan ini dapat dilakukan jika jumlah pemindahan dan/atau penugasan Aparatur Sipil Negara (IKN) ke Ibu Kota Nusantara telah mencapai 1.700-4.100 orang. Serta cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.

Menurut MenPAN-RB RIni Widyantini, pemindahan ASN ke IKN terganjal perubahan kementerian dan lembaga di era Kabinet Merah Putih, hal ini menyebabkan perlunya  penyesuaian dan penyelarasan penempatan sumber daya manusia (SDM), serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru. Meskipun begitu  KemenPAN-RB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN sejak 2022.

Editor : Hernawati
#ibu kota politik #IKN #prabowo subianto