KALTIMPOST.ID, Lembaga Adat Paser (LAP) Penajam Paser Utara (PPU) bersama Lembaga Pengawal Agraria Masyarakat Borneo Nusantara (LPAMBN) menyatakan keberatan atas pencairan ganti rugi lahan atau tanah untuk proyek bendungan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang diberikan kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu, PT Agro Indomas.
Ketua LPAMBN sekaligus Penasehat LAP PPU, Usman Saleh, Selasa (23/9) menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat adat Suku Paser.
Menurutnya, perusahaan perkebunan kelapa sawit dimaksud disebutnya tidak memiliki surat atau alas hak legalitas apa pun.
Sehingga, tegasnya, tidak layak menerima uang ganti rugi tersebut. Usman Saleh menduga ada indikasi permainan dalam pembayaran ganti rugi ini, yang disebutnya sebagai negara bayar negara.
Selain itu, perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu juga disebut tidak merealisasikan janji plasma kepada masyarakat karena tidak memiliki hak guna usaha (HGU).
Pencairan ganti rugi proyek bendungan ini sepengetahuan Usman Saleh telah diserahkan secara simbolis oleh lembaga teknis di PPU kepada perusahaan ini.
Dikatakannya, bahwa LAP dan LPAMBN menyoroti prosedur penyerahan ini yang dianggapnya telah menyalahi aturan.
Terkait masalah ini, Usman Saleh menyatakan akan segera melaporkan kasus pembayaran pembebasan lahan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk penyelesaian masalah hukum, telah dibentuk tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Tim ini akan diwakili oleh kuasa hukum Ramadi dan Dofit Rumapea bersama rekan-rekan lain yang akan menyelesaikan permasalahan hukum terkait pembayaran ganti rugi proyek bendungan tersebut.
HR Manajer pada perusahaan tersebut, Walide Arise Gani yang dikonfirmasi lewat platform perpesanan WhatsApp (WA) Selasa (23/9) ia menjawab singkat bahwa pernyataan tersebut adalah tidak benar.
“Kalau menurut saya itu tidak benar. Kami dahulu membeli lahan tersebut dan hal ini clear and clean,” katanya. ***
Editor : Dwi Puspitarini