Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Somasi Keras di Tengah Proyek IKN, PT Agro Indomas Dituduh Serobot Lahan dan Terima Ganti Rugi Ilegal!

Ari Arief • Jumat, 26 September 2025 | 14:01 WIB
SOMASI: Kepala Adat Paser Sepaku, PPU, Syahnan (dua kanan, duduk) bersama kuasa hukum di Kantor Peradi PPU-Paser.
SOMASI: Kepala Adat Paser Sepaku, PPU, Syahnan (dua kanan, duduk) bersama kuasa hukum di Kantor Peradi PPU-Paser.

KALTIMPOST.ID – Kontroversi panas menerpa salah satu perusahaan perkebunan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). PT Agro Indomas East Kalimantan di Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), menerima surat peringatan keras (ultimatum) dari Kantor Pengacara Ramadi, S.H. & Rekan, yang bertindak atas nama Syahnan, Kepala Adat Paser Sepaku.

Dalam surat bertanggal 25 September 2025 ini, perusahaan tersebut dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) dan penyerobotan tanah.

Tuduhan utama yang dilayangkan adalah PT. Agro Indomas telah menerima pencairan ganti rugi lahan untuk proyek bendungan di kawasan IKN, padahal lahan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Syahnan dan hingga kini belum ada ganti rugi kepada mereka.

Inti dari somasi ini adalah dugaan ilegalitas operasional PT. Agro Indomas. Tim kuasa hukum Syahnan, yang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) PPU–Paser, mendasarkan somasi pada beberapa poin kunci.

Yaitu, dugaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan ini dituduh tidak memiliki HGU perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kemudian, diduga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan MK tahun 2016, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU secara bersamaan untuk beroperasi secara legal.

Karena tidak memiliki HGU, penerimaan ganti rugi lahan oleh perusahaan tersebut dianggap keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, masih mengutip dari surat somasi, IUP perusahaan tersebut diduga tidak berlaku. Somasi ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 05/2019 yang menyatakan bahwa IUP yang tidak didukung oleh HGU menjadi tidak berlaku.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan PT. Agro Indomas yang menguasai lahan tanpa HGU dan menerima ganti rugi proyek IKN membuat perusahaan dapat dianggap telah melakukan PMH dan penyerobotan tanah.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, tim pengacara memberikan ultimatum 7×24 jam kepada PT. Agro Indomas East Kalimantan untuk menunjukkan iktikad baik dan mencari penyelesaian secara musyawarah mufakat.

Jika tuntutan ini diabaikan, tim kuasa hukum mengancam akan mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk laporan pidana penyerobotan tanah dengan melaporkan PT. Agro Indomas kepada kepolisian (Polda Kaltim dan Polres PPU), atas dugaan penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Gugatan perdata PMH juga akan diajukan dengan mendaftarkan gugatan perdata atas PMH (onrechtmatige daad) di Pengadilan Negeri Penajam.

Tidak hanya itu, mereka mengancam akan melaporkan ke KPK dan menuntut pencabutan izin untuk menghentikan segala aktivitas dan mencabut semua perizinan usaha PT. Agro Indomas di Pemaluan.

Surat somasi ini ditembuskan kepada sejumlah instansi penting, termasuk Kapolri, Gubernur Kaltim, Bupati PPU, KPK, dan Kepala BPN Penajam Paser Utara, mengisyaratkan keseriusan masalah ini dalam konteks pembangunan proyek strategis IKN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. Agro Indomas East Kalimantan terkait somasi dan tuduhan ini.

Pejabat penting di perusahaan tersebut yang dikonfirmasi terkait surat somasi ini tidak memberi respons. Namun, dalam pewartaan sebelumnya yang juga berkaitan dengan persoalan ini, pejabat tersebut menegaskan bahwa persoalan lahan dibeli dengan baik.

“Kami dahulu membeli lahan tersebut dan hal ini clear and clean,” katanya lewat pesan WhatsApp (WA) sekitar pukul 12.49 WITA, Selasa lalu. (*)

Editor : Almasrifah
#somasi #PT Agro Indomas #IKN #peradi #penyerobotan tanah