KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali mendapat sorotan terkait realisasi anggaran pada triwulan II 2025. Penggunaan anggaran APBN untuk IKN masih terbatas, sebagian besar diarahkan untuk menyelesaikan proyek yang sudah berjalan.
Disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kaltim, Budi Widihartanto, jika pada periode laporan, pagu belanja untuk IKN mencapai Rp 12,36 triliun atau 58,37 persen dari total pagu Kaltim sebesar Rp21 triliun, dengan realisasi triwulan II sebesar Rp 4,71 triliun atau 38,11 persen dari pagu IKN.
Untuk belanja non-IKN, pagu tercatat Rp 8,81 triliun dengan realisasi Rp 3,06 triliun atau 34,67 persen. Secara keseluruhan, realisasi triwulan II mencapai Rp 7,76 triliun atau 36,67 persen dari pagu belanja K/L Kaltim. Namun, Budi mengungkapkan masih ada blokir anggaran sebesar Rp 2,44 triliun, yang terdiri dari Rp 1,35 triliun untuk pembangunan IKN dan Rp 1,09 triliun untuk non-IKN.
Anggaran pembangunan IKN dikelola oleh lima kementerian/lembaga dengan total 27 satuan kerja. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi pengelola utama dengan pagu Rp 11,56 triliun. Hingga triwulan II, realisasi mencapai Rp 4,25 triliun, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) serta konektivitas antarwilayah pengembangan.
“Pembangunan juga mencakup pusat bisnis, edukasi, dan kesehatan, serta ekosistem pendukung legislatif dan yudikatif,” papar Budi, dalam laporan terbarunya.
Meski realisasi berjalan, faktanya pagu anggaran yang bisa digunakan untuk IKN hingga akhir triwulan II hanya 89,06 persen setelah dikurangi blokir. Kondisi ini membuat percepatan pembangunan tahap II harus diiringi dengan upaya pembukaan blokir anggaran.
“Upaya pembukaan blokir akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan pusat dan Kemenkeu untuk mempercepat penyerapan anggaran dan mendukung target pembangunan tahap II,” tegasnya.
Dikatakan jika keterbatasan realisasi belanja menunjukkan masih ada tantangan besar dalam mengawal pembangunan IKN. Percepatan pembukaan blokir serta sinkronisasi antar kementerian diharapkan bisa memastikan pembangunan tidak tertunda lebih jauh. (*)
Editor : Sukri Sikki