Mereka secara nyata merusak lingkungan dan menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan hutan di sekitarnya.
Laporan terbaru dari Otorita IKN justru mengukuhkan kekhawatiran publik mengenai minimnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di sekitar zona strategis nasional tersebut.
Ironisnya, meski bukti-bukti keberadaan tambang ilegal telah ditemukan, langkah pencegahan dan penegakan hukum yang diambil tampaknya belum membuahkan hasil yang signifikan.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan di area penyangga IKN masih sangat lemah. Padahal, kegiatan tambang ilegal ini terang-terangan merusak hutan dan berpotensi besar memicu bencana ekologis," tegas Kasim Assegaf, ketua LSM Guntur Penajam Paser Utara (PPU)---organisasi yang aktif mengamati isu lingkungan di Kalimantan Timur—dalam pernyataannya pada Minggu (5/10).
Kerusakan lingkungan dan dampak negatif akibat penambangan liar ini kian dirasakan oleh penduduk lokal. Selain memicu pencemaran air dan tanah, aktivitas tambang juga mengakibatkan rusaknya sejumlah infrastruktur jalan dan penurunan drastis pada kualitas udara.
Parahnya, kegiatan merusak ini tidak menghasilkan kontribusi ekonomi positif apa pun, baik bagi warga maupun pemerintah daerah setempat.
“Masyarakatlah yang menanggung semua kerugian. Lingkungan rusak, air menjadi keruh, lahan-lahan jadi tandus. Sementara itu, sama sekali tidak ada manfaat ekonomi yang kami rasakan dari aktivitas ini,” keluh Kasim.
Di tengah merebaknya praktik ilegal, mencuat pula desas-desus mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut melindungi para penambang liar. Situasi ini memicu keresahan publik dan menuntut adanya ketegasan dari aparat penegak hukum.
Banyak pihak mendesak kepolisian dan Otorita IKN agar tidak hanya melakukan penjagaan yang bersifat seremonial, tetapi sungguh-sungguh menindak tegas para pelaku dan seluruh jaringan yang terlibat.
Kasus penambangan ilegal ini juga menjadi latar belakang yang relevan bagi gugatan hukum yang dilayangkan LSM Guntur terhadap sebuah perusahaan yang dituduh melanggar ketentuan lingkungan di sekitar IKN. Gugatan tersebut kini tengah memasuki fase akhir di pengadilan.
Sejumlah pengamat menilai, temuan lapangan Otorita IKN dapat menjadi bukti krusial yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menegakkan keadilan lingkungan.
“Pengadilan harus melihat perkara ini secara menyeluruh. Ini bukan sekadar perselisihan izin, melainkan menyangkut keberlanjutan ekosistem di wilayah yang strategis bagi negara," tambah Kasim, yang juga akrab disapa "Habib."
Aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak Otorita IKN bersama aparat kepolisian untuk segera memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum yang keras terhadap semua bentuk penambangan ilegal di kawasan penyangga IKN.
Mereka menekankan bahwa kesuksesan pembangunan Ibu Kota Nusantara tidak boleh dibangun di atas kehancuran alam.
“IKN harus menjadi simbol nyata pembangunan yang berkelanjutan. Jika penambangan ilegal terus dibiarkan, maka esensi dari gagasan itu akan hilang,” kata Kasim.
Editor : Uways Alqadrie