NUSANTARA – Pengungkapan demi pengungkapan tambang ilegal, perkebunan ilegal hingga perambahan liar di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menggambarkan belum sterilnya ibu kota baru Indonesia dari ‘kontaminasi’ aktivitas yang melanggar hukum. Kondisi ini menciptakan tantangan di tengah upaya menghutankan kembali wilayah IKN yang mengusung konsep forest city.
Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono melalui Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, Irjen Edgar Diponegoro mengungkapkan, dengan total luasan daratan IKN mencapai 252.600 hektare, pihaknya telah memetakan seluas 13 ribu hektare lahan yang terkontaminasi aktivitas ilegal.
“Lahan yang terkontaminasi pertambangan ilegal ada 4.236 hektare dan perkebunan ilegal seluas 8.338 hektare,” ucap Edgar dalam temu media di IKN, Rabu (29/10) siang.
Lanjut dia, berdasarkan data riil terhadap kontaminasi oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab ini, maka kepala OIKN membentuk Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal. Penanggulangan pertama dengan melakukan pencegahan terhadap kerusakan yang lebih masif. Caranya memerintahkan Deputi Sarana dan Prasarana untuk membangun pos penjagaan.
“Sementara ada 10 pos yang dibangun. Di sana ada personel jaga termasuk Pamswakarsa dari masyarakat sekitar yang dananya dibiayai oleh Otorita. Lalu kami juga memasang CCTV yang bekerja 24 jam untuk memantau kondisi secara real time. Semua itu kami target bisa beroperasi di 2026 nanti,” jelas Edgar.
Setelah pencegahan, pihaknya juga melakukan penegakan hukum. Teranyar, operasi gabungan yang digelar pada 28–29 September 2025 lalu. Di mana hasil kerja sama Satgas, Polda Kaltim, Polres PPU, Polres Kukar, TNI, Kejaksaan dan stakholders terkait menemukan praktik tambang ilegal, pengangkutan batu bara tanpa dokumen, serta pemanfaatan kawasan hutan konservasi secara melawan hukum.
“November nanti kami akan melakukan penegakan hukum secara masif terhadap pertambangan ilegal dengan menggandeng Ditjen Gakkum Kementerian ESDM. Kami sudah menutup satu kawasan dan sudah dipasang peringatan larangan. Kalau sampai ada yang masuk, berarti mereka melanggar. Saya sudah bisa melakukan penyidikan,” ungkapnya.
Selain penegakan hukum, upaya pemulihan dan rehabilitasi juga dilakukan OIKN. Ditambahkan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Myrna Asnawati Safitri jika dalam prosesnya, kawasan yang sudah rusak akibat aktivitas ilegal akan dipulihkan. Namun bagi yang masih dalam proses hukum, baru dilakukan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
“Adapun yang tidak masuk proses hukum, maka pemulihannya akan dilakukan melalui kerja sama. Baik dengan private sector maupun organisasi kemasyarakatan. Saat ini kami sedang dalam pembicaraan dengan NGO yang berbasis di Samarinda yang dapat pendanaan dari pemerintah Inggris untuk merehabilitasi pada areal eks tambang sekitar 100-150 hektare, selebihnya akan dipastikan saat pengecekan lapangan,” jelas Myrna. (*)
Editor : Sukri Sikki