KALTIMPOST.ID, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Khozin, mendesak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk merespons pemberitaan media asing, The Guardian, yang menjuluki Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai “the ghost city” atau kota hantu.
Menurut Khozin, sebutan “kota hantu” merupakan label peyoratif yang menyiratkan masa depan suram.
Ia menegaskan, OIKN wajib menepis narasi negatif ini dengan meningkatkan performa kerja dan secara transparan menginformasikan perkembangan pembangunan kepada masyarakat luas.
“Label yang merujuk pada masa depan yang gelap itu harus dijawab OIKN melalui kinerja yang lebih cepat dan pelaporan progres yang terbuka kepada publik,” jelas Khozin, sebagaimana dikutip dari Parlementaria (Jakarta, Minggu, 2/11/2025).
Sebelumnya, The Guardian merilis laporan yang menyoroti lambatnya kemajuan pembangunan IKN setelah berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Media Inggris tersebut khawatir proyek IKN berpotensi menjadi “kota hantu” karena beberapa faktor, antara lain: alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menurun, melambatnya kegiatan konstruksi, dan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih sedikit (hanya sekitar 2.000 orang dari target jutaan penduduk pada 2030).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, membantah narasi The Guardian dan mengklaim laporan itu tidak akurat.
Troy Pantouw menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen penuh untuk melanjutkan pembangunan IKN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Komitmen ini dibuktikan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menjadi landasan percepatan pembangunan Nusantara.
OIKN juga menggarisbawahi penguatan komitmen melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Regulasi ini secara resmi menetapkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 dan mengatur pemindahan ASN serta pembangunan infrastruktur vital di kawasan inti pemerintahan.
Khozin menilai, regulasi terbaru tersebut merupakan bukti nyata dukungan politik dan kebijakan yang kuat terhadap kelanjutan IKN.
“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengirimkan pesan politik bahwa pemerintahan Presiden Prabowo bertekad menjaga komitmen terhadap pembangunan dan masa depan IKN. Ini seharusnya menjadi pemicu bagi kinerja OIKN,” tuturnya.
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan bahwa hambatan utama OIKN bukan sekadar percepatan pembangunan fisik, tetapi juga masalah tata kelola komunikasi publik yang masih kurang efektif.
“Salah satu isu yang sering menjadi masalah adalah manajemen komunikasi publik OIKN,” kata Khozin.
Ia mengingatkan bahwa pemberitaan negatif dari media internasional berisiko merusak citra IKN dan Indonesia di kancah global, terutama di tengah upaya menarik investasi asing.
Karena itu, Khozin menekankan pentingnya bagi OIKN untuk secara konsisten menyajikan data dan kondisi faktual di lapangan.
“Ekosistem pembangunan IKN sangat bergantung pada masuknya investor asing. Citra positif harus terus dipertahankan, dan ini harus berlandaskan pada kondisi riil di lapangan. Salah satu caranya adalah dengan memperbaiki strategi komunikasi publik,” pungkas Khozin.
Secara politis, menurutnya, tidak ada lagi keraguan mengenai masa depan IKN karena proyek ini telah memiliki legitimasi hukum yang kuat melalui undang-undang serta dukungan anggaran.
Ia menegaskan bahwa IKN adalah simbol masa depan bangsa, bukan sebuah proyek yang ditakdirkan untuk gagal. “Undang-Undang tentang IKN dan peraturan turunannya telah mengatur dengan jelas.
Secara politik, masa depan IKN sudah final. IKN adalah kota masa depan, bukan kota hantu,” tegasnya.
Editor : Hernawati