KALTIMPOST.ID, PENAJAM -Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan aspirasi dan tuntutan kritis dari pemerintah desa se-Kecamatan Sepaku, wilayah inti Ibu Kota Nusantara (IKN), terkait pembahasan Rancangan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.
Surat aspirasi bernomor 07/APDESI-PPU/XI/2025 ini ditujukan langsung kepada sejumlah pemangku kepentingan utama, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, Ketua DPR RI, Gubernur Kaltim, Kepala Otorita IKN, Bupati PPU, dan Ketua DPRD PPU, menunjukkan keseriusan isu yang diangkat.
“Mewakili suara dan kepentingan pemerintah desa serta masyarakat di Kecamatan Sepaku, Apdesi PPU menuntut empat hal pokok yang harus dijadikan dasar dalam setiap kebijakan dan regulasi IKN,” kata Ketua DPC Apdesi PPU, Kasiyono, saat bertemu dengan Komisi II DPR RI di IKN, Selasa (11/11).
Tidak hanya itu, Kasiyono melanjutkan, bahwa Apdesi menuntut agar keberadaan dan kelembagaan desa di dalam wilayah IKN diakui, dihormati, dan dipertahankan. Mereka menegaskan bahwa transformasi wilayah tidak dapat menghapus entitas dan hak konstitusional masyarakat desa yang telah ada terlebih dahulu.
Baca Juga: Otorita IKN Tanda Tangan 6 Kontrak Baru Senilai Rp 1 Triliun untuk Pembangunan Fase II
Tuntutan ini, kata dia, muncul di tengah adanya rencana yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan di IKN akan menjadi Pemdasus tanpa ada desa. Pembangunan IKN harus inklusif dan tidak meminggirkan identitas budaya lokal.
“Tuntutan ini mencakup jaminan perlindungan terhadap kearifan lokal, nilai-nilai adat, budaya, dan tradisi masyarakat asli Sepaku dalam setiap regulasi IKN,” katanya.
Dia mengatakan, bahwa ke depan IKN harus memperhatikan nasib dan masa depan aparatur desa. Apdesi menuntut adanya perhatian serius terhadap keberlangsungan dan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah desa, yang meliputi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
Mereka meminta status jaminan, peran, dan masa depan yang adil dan pasti bagi mereka dalam struktur pemerintahan baru IKN, di antaranya, melibatkan pemerintah desa secara langsung dalam pembahasan regulasi Pemdasus.
Ditegaskannya, pemerintahan desa, sebagai representasi terdekat dengan masyarakat, tuntutan untuk dilibatkan secara aktif, substantif, dan berkelanjutan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait Pemdasus IKN maupun kebijakan lain yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat desa.
Baca Juga: Sinergi Kamtibmas di IKN, PPU Polres dan Satgas Preemtif Kawal Pengukuhan APPSI
Surat aspirasi ini ditandatangani pula oleh Kasiyono yang juga kepala Desa Wono Sari; Kepala Desa Tengin Baru, Junaidin; Kepala Desa Sukaraja, Sugiyanto; Kepala Desa Argomulyo, Sukesi; Kepala Desa Bukit Raya, Yatiman Setiawan; Kepala Desa Bumi Harapan, Sunariyo; Kepala Desa Karang Jinawi, Nuryamansyah; Kepala Desa Telemow, Munip.
Selanjutnya, Kepala Desa Sukomulyo, Mustain B; Kepala Desa Semoi Dua, Parwan; Kepala Desa Binuang; Madan. Dukungan ini mencerminkan suara kolektif dari masyarakat yang wilayahnya menjadi bagian inti dari megaproyek nasional IKN.
Apdesi berharap agar pemangku kepentingan dapat mendengarkan suara dari akar rumput serta mewujudkan keadilan, partisipasi, dan penghormatan terhadap prinsip hak-hak masyarakat lokal sebagai dasar utama dalam pembangunan IKN.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang, Kamis (13/11) memungkinkan terjadinya pertemuan aspirasi DPC Apdesi PPU kepada Komisi II DPR RI. “Komisi II DPR RI akan menyampaikan dalam pembahasan mengenai Pemdasus OIKN,” kata Nicko Herlambang. (*)
Editor : Uways Alqadrie