Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bupati PPU Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah Selesaikan Klaim Tanah TNI-AD vs Warga di Penajam

Ari Arief • Kamis, 13 November 2025 | 17:20 WIB

BAHAS: Suasana pertemuan membahas dan mencari solusu atas sengketa tanah TNI-AD dengan warga di IKN.
BAHAS: Suasana pertemuan membahas dan mencari solusu atas sengketa tanah TNI-AD dengan warga di IKN.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Dalam upaya mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlarut-larut di Kelurahan Gersik dan Jenebora, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Bupati PPU, H. Mudyat Noor,  menggelar pertemuan strategis dengan perwakilan legislatif dan eksekutif pusat.

Pertemuan penting ini melibatkan Komisi II DPR RI, yang diwakili oleh pimpinan seperti Edi Oloan, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN). Diskusi yang fokus pada isu hak tanah masyarakat ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, di Multifunction Hall Kemenko 1 KIPP-IKN.

Sengketa lahan di PPU telah menjadi perhatian utama, khususnya karena klaim kepemilikan yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). Data menunjukkan bahwa TNI-AD mengklaim penguasaan atas tanah seluas kurang lebih 158 hektare di dua kelurahan tersebut.

Acuannya, berdasarkan Surat Pernyataan Kazidam VI Tanjung Pura yang dikeluarkan pada 19 Oktober 2005. Dari total klaim tersebut, sekitar 54 hektare kini sedang diproses untuk disertifikatkan.

Baca Juga: Otorita IKN Tanda Tangan 6 Kontrak Baru Senilai Rp 1 Triliun untuk Pembangunan Fase II

Jaminan Kepastian Hukum dan Dampak Sosial

Bupati H. Mudyat Noor menekankan perlunya penyelesaian hak-hak warga secara tuntas. Ia menjelaskan bahwa konflik tanah ini tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat tetapi juga menjadi hambatan bagi warga untuk mengakses program kesejahteraan pemerintah, termasuk usulan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).

"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Masyarakat berhak atas kejelasan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali," tegas Bupati. Ia berharap agar Komisi II DPR RI dan Kemen ATR/BPN dapat memberikan dukungan proaktif dalam upaya penyelesaian ini.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kemen ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi memberikan pemaparan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tanah dan prosedur yang berlaku dalam proses sertifikasi. Ia menekankan bahwa meskipun terdapat prosedur yang harus dilalui, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci untuk mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan.

Verifikasi Data dan Inventarisasi Aset

Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pelaksanaan verifikasi komprehensif terhadap data pertanahan, baik yang sudah maupun yang belum bersertifikat. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menetapkan batasan dan kepemilikan yang pasti, guna mencegah sengketa di masa mendatang.

Dalam presentasi yang disajikan, terungkap pula data mengenai aset TNI-AD yang belum memiliki sertifikat. Tercatat adanya tanah seluas 514.975 meter persegi milik TNI-AD yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) Kementerian Pertahanan. Angka ini menggarisbawahi besarnya volume administrasi pertanahan yang masih perlu diselesaikan.

Data Masyarakat dan Fasilitas Umum Terdampak

Baca Juga: Semarak Silaturahmi KAHMI di IKN, Bupati PPU Tanam Pohon untuk Lingkungan Berkelanjutan

Bupati Mudyat Noor juga menyampaikan data detail mengenai masyarakat yang terdampak dan fasilitas umum (Fasum) di kedua wilayah. Kelurahan Gersik tercatat 502 Kepala Keluarga (KK) dengan 545 bidang tanah dan 43 Fasum. Kelurahan Jenebora tercatat 158 KK dengan 4 Fasum.

Fasum yang ada meliputi sarana kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur penunjang kehidupan warga. Bupati menekankan bahwa tanpa kepastian legalitas tanah, masyarakat kesulitan mendapatkan manfaat dari program-program pembangunan.

Salah satu dampak paling terasa adalah ketidakmampuan warga mengusulkan rumah mereka untuk program RTLH karena legalitas tanah yang belum jelas, yang pada akhirnya menghilangkan rasa aman di tengah masyarakat.

Komitmen Kolaborasi dan Harapan Warga

 Baca Juga: Bupati Mudyat Noor Dorong KAHMI Jadi Kekuatan Moral dan Intelektual Bangsa  

Menyimpulkan pertemuan, Bupati H. Mudyat Noor dan anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu sepakat untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi yang intensif. Mereka menegaskan bahwa kolaborasi yang sinergis antara Pemerintah Daerah, DPR RI, dan Kemen ATR/BPN sangat krusial untuk menciptakan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat PPU.

Bupati juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap bersabar dan memercayai upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan bersama, memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Penutup pertemuan ditandai dengan apresiasi Bupati kepada Komisi II DPR RI dan Kemen ATR/BPN atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan. Diharapkan, langkah-langkah konkret yang dihasilkan dari pertemuan ini dapat memberikan solusi yang tepat, mengakhiri sengketa, dan membawa kepastian hukum serta kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat PPU.(*)

Editor : Uways Alqadrie
#gersik #warga #IKN #jenebora #sengketa #ppu #OIKN #tni ad